Minsel, Inti-News.Com
Isu miring galian C di Desa Lopana dan kelurahan Buyungon kecamatan Amurang raya Kab Minahasa selatan beredar di media sosial dalam 2 bulan terakhir ini, berita berita yang tersebar luas menghebohkan dunia maya tidak cukup untuk membawa kasus ini sampai ke rana hukum.

Dugaan menguat praktek pengolahan galian C di back up oleh oknum oknum bahkan instansi yang berkaitan dengan APH, pasalnya … sudah begitu banyak laporan ke Polres, di karenakan banyak kejadian yang terjadi seperti Laka Lantas yang di akibatkan karena debu Galian C yang bertaburan di jalan raya, alhasil semuanya sia-sia, kejadian kejadian ini sudah sangat meresahkan warga/pengguna jalan
komoditas yang termasuk kategori Batuan adalah:
– *Andesit*
– *Tanah Liat (Clay)*
– *Tanah Urug / Tanah Timbun*
– *Kerikil Galian*
– *Pasir Urug / Pasir Pasang / Pasir Alam*
– *Batu Kapur (Limestone/Gamping, sedangkan Sanksi jika melanggar aturan galian C, terancam Penjara (sesuai dengan ketentuan KUHP dan UU Minerba), di atur dalam Pasal 158, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi yang melakukan pertambangan tanpa izin, sedangkan pada Pasal 162, terancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta bagi yang melanggar ketentuan lingkungan
Walaupun sudah di atur oleh undang undang dengan ancaman kurungan penjara dn denda ratusan juta bahkanilyaran rupiah, para pelaksana atau pihak ke- 3 tetap duduk tenang lantaran usaha mereka jalan aman aman saja karena di balik usaha mereka di duga ada APH.
Sementara Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Gede Indra saat di konfirmasi sejak 29 Nofember lalu bahkan di telpon berkali kali sampai pada 16 Desember kemarin, beliau takut menjawab, mungkinkah ada yang lebih berpengaruh dari beliau
Sampai berita ini di turunkan tidak ada klarifikasi yang di berikan oleh yang berwajib. Tim Liputan INC (Red)
Penulis : Redaksi






