SULUT, INTI-NEWS.COM
Evaluasi Perkembangan Desa Desa Malenos baru Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan Propinsi Sulawesi Utara, hari ini Selasa 15 maret 2023 Rabu kemarin sukses digelar
Desa Malenos baru yang di Nakhodai oleh Plt,Hukum Tua Manix S.Repi, didampingi Perangkat Desa mengawal akan jalannya Evaluasi yang diselenggarakan oleh Tim Kecamatan dengan tujuan untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan desa, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta daya saing desa melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka NKRI, terpantau media, lewat Manix terpantau warga Desa menyambut baik akan evaluasi ini
Manix S.Repi Hukum Tua Desa Malenos baru kepada Media ini mengatakan bahwa, kita sebagai warga negara yang baik harus mengikuti program pemerintah untuk mengevaluasi akan Desa dan kelurahan termasuk desa kita, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 (Permendagri No. 81/2015) tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Ungkap Manix
Vecky Sagai kepala kecamatan Amurang Timur dalam sambutan mengatakan bahwa evaluasi perkembangan desa ini juga merupakan upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa. Evaluasi dan penilaian perkembangan desa tersebut dilakukan dengan mekanisme lomba desa sesuai kriteria yang sudah ditentukan yaitu :
A. Evaluasi Bidang Pemerintahan
Evaluasi bidang pemerintahan desa/kelurahan meliputi aspek:
1) pemerintahan;
2) kinerja;
3) inisiatif dan kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat;
4) desa/kelurahan berbasis teknologi informasi; dan
5) pelestarian adat dan budaya.
B. Evaluasi Bidang Kewilayahan
Evaluasi bidang kewilayahan desa/kelurahan meliputi aspek:
1) identitas;
2) batas;
3) inovasi;
4) tanggap dan siaga bencana; dan
5) pengaturan investasi.
C. Evaluasi Bidang Kemasyarakatan
Evaluasi bidang kemasyarakatan meliputi aspek:
1) partisipasi masyarakat;
2) lembaga kemasyarakatan;
3) pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
4) keamanan dan ketertiban;
5) pendidikan;
6) kesehatan;
7) ekonomi;
8) penanggulangan kemiskinan; dan
9) peningkatan kapasitas masyarakat.
Sagai juga menjelaskan dengan singkat bahwa, Perlombaan desa/kelurahan dilakukan berdasarkan pada hasil penilaian dan pemeringkatan serta tambahan syarat (1) memiliki Profil Desa dua tahun terakhir dan (2) memiliki Peraturan Desa tentang RPJM Desa dan RKP Desa. Juara lomba desa/kelurahan di masing-masing tingkatan diberikan penghargaan dalam bentuk piala, piagam, serta program dan kegiatan untuk memajukan desa/kelurahan, selain itu Desa atau kelurahan tersebut akan menjadi perwakilan terbaik untuk Evaluasi Kecamatan dan selanjutnya, jelas Camat.
Terpantau yang hadir dalam Evaluasi Desa Ini, Tim Kecamatan dipimpin langsung Camat Vecky Sagai didampingi ketua TPPKK Kecamatan, Hukum Tua Desa Malenos baru Manix Repi didampingi Ketua TPPKK dan seluruh Perangkat Desa, BPD juga sejumlah wartawan. Tim liputan INC-Sulut (temmy)