Sulut, Inti-News.Com
Dipantau langsung oleh perangkat Desa atau Pemerintah Desa Mopolo kecamatan Ranoyapo, Minahasa selatan, Kegiatan Pembangunan Desa, Pekerjaan jalan Paving Block yang dikerjakan oleh masyarakat lewat Program Padat Karya Tunai atau PKT, yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2023, dengan ukuran panjang/volume 200 meter, bertempat di jalan lorong jaga 1, dengan anggaran Rp. 218.709.000, sebagai pelaksana TPPK.
Sementara warga pekerja jalan yang namanya enggan disebut mengatakan bahwa, pekerjaan ini sudah dirapatkan dengan Pemerintahan Desa, dan untuk pekerja diambil dari setiap jaga urus 2 orang, jadi setiap hari pekerjaan kami bisa saja berubah orang kerjanya dan bisa saja tidak, kenapa ? karena pekerjaan pemasangan paving ini harus dikerjakan oleh tangan yang terampil dan bertanggung jawab, intinya…hukum tua sudah mengatur agar setiap hari diutus 2 orang pekerja yang diambil dari setiap jaga ungkap Warga dengan culas.
Sementara dalam pantauan media bahwa hal ini memang benar, bahwa demi kesejahteraan masyarakat, Hukum Tua Femmy Ering membuka peluang bagi masyarakat untuk bekerja, sesuai dengan pengaturan yang sudah di atur bahwa setiap jaga harus mengirim 2 orang setiap hari.
Femmy Ering Hukum Tua Desa Mopolo kepada media mengatakan bahwa, terkait pekerjaan ini saya hanya bisa memantau, karena saya sudah serahkan semuanya sama TPPK untuk mengatur sampai pekerjaan ini dinyatakan selesai tanpa ada riak riak masyarakat dan lain lain Ungkap Hukum Tua
Selain itu Ering juga menambahkan, sekedar diketahui oleh masyarakat pada umumnya dan warga desa Mopolo pada khususnya bahwa, secara terbuka saya mengatakan bahwa Anggaran paving ini diambil dari Dana Desa, dan kami pemerintah desa sudah berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi warga, jalan yang pada awalnya sudah jadi ancaman bagi setiap warga yang lewat karena bisa terjatuh, tapi saat ini semuanya akan berubah, masyarakat akan menikmatinya, baik dengan berjalan kaki atau berkendaraan tandas hukum tua. Liputan INC-Sulut (temmy)