Halaman Kantor Bappeda kabupaten Nias Utara Di Penuhi Sampah Dan Rerumputan Bersemak

oleh -25 Dilihat

Nias utara Inti-news.com

Beberapa orang Awak Media online Di Kabupaten Nias Utara Sedang Melakukan Monitoring Kontrol Sosial Di Kantor Bappeda kabupaten Nias Utara, (jumat, 13/09/2024, Menghampiri Staf Penerima Tamu, Menanyakan kepada Staf, Bertanya; Apakah Ada Bapak kaban Bappeda Bu? Jawabnya: Sedang Rapat koordinasi Bersama Pak Kabit pak… ujar staf kantor Bappeda…

Staf Kantor Bappeda Berdalih Bertanya?; Kepada Rekan Mitra Awak Media Online Pers, Ada Perlu Apa Pak,..? Jawab; Rekan Mitra Awak Media online Pers…Kami Mau Jumpa Sama Beliau Bu…? Ingin Konfirmasi Dan Sekalian Bersilaturahmi Jawab; Rekan Mitra awak Media online Pers. Tanpa Memberikan informasi Selanjutnya, Apakah Kami Bisa Jumpa Atau Tidak.

Kami Pun Rekan Mitra Awak Media online Pers, Menunggu Berapa jam, Di Ruang tunggu. Salah Satu Dari Rekan Awak media online Pers, Melakukan Koordinasi Dengan Melalui seluler WhatsApp Kepada Pak Kaban Bappedanya, Namun Tidak ada Balasan dari Beliau, Beberapa Orang Rekan Mitra Awak Media Online Pers Melakukan Monitoring Di Depan Halaman Kantor Bappeda Kabupaten Nias Utara.

Melihat Kondisi Dan Situasi Lingkungan Halaman Kantor Bappeda Yang Sangat Memprihatikan Yang Di Penuhi Sampah Bekas alat alat Kantoran, Bekas Botol plastik juga Bekas Bungkusan Nasi yang telah Terpakai Berserakan di Halaman Kantor Bappeda, Juga Di Penuhi Rerumputan yang Bersemak yang Tidak Pernah Dilakukan Pembersihan Oleh Dinas Tersebut.

Salah Seorang Dari Rekan Mitra Awak media Online Pers, Kembali Bertanya; kepada Salah Seorang Anggota Staf kantor Bappeda. Kabupaten Nias Utara, Pak..? Apakah Tidak Ada Anggaran Khusus Untuk Kebersihan Kantor…? Ujarnya menjawab; Kami Tidak Tau Masalah Itu Pak.. Tutur Stafnya . Oh Begitu Ya Pak…? Rekan Mitra Awak Media Online Pers Pun Menjawab!

Penting Untuk Dicatat Bahwa Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Dan Partisipasi Publik Diatur Dalam UUD RI 1945 pasal 28 ayat 2 serta UU RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Selain itu, UU RI No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Juga Menekankan Pentingnya Transparansi Informasi Bagi Publik.

Namun, Rekan Mitra Awak Media Online Pers, Melihat Adanya Tong Sampah Yang Tersedia Di Lokasi Tetapi, Tidak di Gunakan Sebagai Mana Mestinya. Masih Terlihat jelas Sampah Berserakan Di Mana Mana. Sebagai Mana Mestinya Kantor Bappeda Adalah Panutan/Contoh Bagi Seluruh Instansi yang Berada Di Dalam Lingkaran Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara Menjaga Kebersihan Lingkungannya.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

UU ini mengatur Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Secara Umum, Termasuk Tanggung jawab Untuk Menjaga Kebersihan Dan Mengurangi Pencemaran Lingkungan Yang Bisa Berlaku Pada Lingkungan Kantor.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

PP Ini Mengatur Tata Cara Dan Kewajiban Terkait izin lingkungan, Termasuk Dalam Hal Pengelolaan Dan Pemeliharaan Lingkungan Yang Bersih Dan Aman, Yang Relevan Untuk Pengelolaan Kebersihan Kantor.

Bj.harefa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *