Hampir Setahun Buron, Pelaku Penikaman di Melcem Ditangkap Polsek Batu Ampar

- Editor

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polresta Barelang – Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan seorang pelaku penikaman yang terjadi di kawasan Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Minggu, (06/10/2024) Pelaku berinisial YS (42) tersebut telah berusaha menghindari kejaran petugas hampir satu tahun lamanya. Rabu, (13/08/2025).

 

Penangkapan dilakukan pada Senin 11 Agustus 2025 di sekitar Kampung Utama Pelita, Kecamatan Lubuk Baja. Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal reskrim Polsek Batu Ampar bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

 

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, menjelaskan bahwa peristiwa penikaman tersebut terjadi saat korban berinisial TS (45) sedang makan di sebuah warung. Secara tiba-tiba, pelaku mendatangi korban dari belakang dan langsung menusukkan sebilah pisau ke arah perut bagian kanan korban, mengakibatkan korban mengalami luka serius.

 

Usai melakukan aksi penikaman, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di berbagai lokasi untuk menghindari penangkapan. “Pelaku berinisial YS (42) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dan hasil visum et repertum. Saat ini, motif pelaku masih kami dalami,” ungkap Iptu Brata.

 

Peristiwa ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap kasus tindak pidana yang meresahkan warga. Penangkapan ini juga merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Batu Ampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.

Pewarta: Sajarudin

Berita Terkait

Pangdam IV/ Diponegoro, Menutup pendidikan pertama Bintara Infantri TNI AD TA 2025
Polsek Belakang Padang Dukung Sportivitas dan Silaturahmi Lewat Pengamanan Turnamen Sepak Bola Mini
Habisi 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati
Pembukaan Road Race, Drag Race dan Drag Bike Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79, Sirkuit Abdul Jamal Bergemuruh
Polresta Barelang Ungkap Kasus KDRT Viral, Dua Perempuan Ditetapkan Tersangka
Polresta Barelang Tindak Lanjuti Laporan Penipuan Melalui Layanan 110
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Karo Ops Polda Kepri Tinjau Layanan 110 Polresta Barelang
Polresta Barelang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Pengemudi Ojek Online Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 15:30

Pangdam IV/ Diponegoro, Menutup pendidikan pertama Bintara Infantri TNI AD TA 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:15

Hampir Setahun Buron, Pelaku Penikaman di Melcem Ditangkap Polsek Batu Ampar

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:00

Polsek Belakang Padang Dukung Sportivitas dan Silaturahmi Lewat Pengamanan Turnamen Sepak Bola Mini

Senin, 21 Juli 2025 - 22:00

Habisi 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:25

Pembukaan Road Race, Drag Race dan Drag Bike Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79, Sirkuit Abdul Jamal Bergemuruh

Senin, 23 Juni 2025 - 15:25

Polresta Barelang Ungkap Kasus KDRT Viral, Dua Perempuan Ditetapkan Tersangka

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:30

Polresta Barelang Tindak Lanjuti Laporan Penipuan Melalui Layanan 110

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:15

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Karo Ops Polda Kepri Tinjau Layanan 110 Polresta Barelang

Berita Terbaru