Polres Lamteng — Operasi Sikat Krakatau 2024 yang berlangsung selama 14 hari dari tanggal 6 Mei s/d 29 Mei 2024, jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menggulung 79 orang pelaku kejahatan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat menggelar Konferensi Pers dengan didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.I.K., M.M, Kabag Ops Kompol Edi Qorinas, S.H., M.H, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, dan Kasubsi PID Si Humas Polres Lampung Tengah Iptu Wahyu di Mapolres setempat. Senin (20/5/24) siang.
Dihadapan awak media, Kapolres memaparkan keberhasilannya dengan mengungkap 100 persen Target Operasi (T0), karena kemampuan pihaknya dalam menginterpretasikan, menterjemahkan perintah Pimpinan ” Di Lampung Tidak Boleh Ada Aksi Premanisme,” tegasnya.
Kapolres menyebut, para tersangka diringkus berdasarkan 73 laporan kepolisian yang diterima.
“Diantaranya 17 tersangka curas, 20 tersangka curat, 18 tersangka curanmor, 7 orang penadah, 11 orang tersangka melakukan tindak pidana lain. ” kata Kapolres kepada awak media.
Lebih lanjut, selain menangkap para tersangka, Polres Lampung Tengah juga berhasil amankan 119 barang bukti.
Kapolres mengatakan, 9 barang bukti didapatkan dari kasus sebelumnya dan menjadi target pencarian Polisi. Sisanya, 110 barang bukti hasil kejahatan didapat selama Operasi berlangsung.
AKBP Andik menyebutkan, sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersebut diantaranya berupa 19 unit handphone, 26 unit sepeda motor, 3 unit mobil pick up, 32 gram emas, 20 buah tabung gas elpiji 3 kg, dan 7 buah tas/dompet.
Tak hanya barang bukti hasil kejahatan, Polisi juga mengamankan senjata yang digunakan tersangka untuk mengancam korbannya.
“Kita amankan 3 bilah badik dan 1 samurai yang dipakai untuk mengintimidasi, bahkan melukai korbannya,” katanya.
“Selain barang bukti tersebut, kita juga menerima penyerahan 3 pucuk senjata api rakitan dengan 1 buah peluru,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke pihak Kepolisian apabila mendengar, melihat atau bahkan menjadi korban kejahatan.
“Silakan di viralkan, namun juga disertai dengan laporan di Kepolisian agar perkaranya segera di tindaklanjuti,” demikian pungkasnya. (Red)