Inspektorat Lampung Tengah “Ketok Palu”: Sekwan DPRD Direkomendasikan Disanksi, Redaksi KML Didorong Kawal Kasus Hingga Tuntas

Lampung213 Dilihat

 

Lampung Tengah — Aroma pelanggaran disiplin di tubuh birokrasi Kabupaten Lampung Tengah akhirnya terkuak terang. Inspektorat tidak lagi memberi ruang abu-abu. Lewat surat resmi bernomor 700.1.2/11/Inspektorat.a.V.1/2026 tertanggal 18 Februari 2026, lembaga pengawas internal itu “mengetok palu”: ada pelanggaran dan harus ada sanksi.

Surat yang dilayangkan kepada Pimpinan Redaksi KML ini merupakan jawaban atas laporan yang sebelumnya dikirim pada 13 Januari 2026. Tidak berhenti pada klarifikasi administratif, Inspektorat bergerak lebih dalam dengan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) langkah yang identik dengan penelusuran serius, terukur dan berbasis bukti.

Hasilnya tidak main-main.

Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah secara tegas merekomendasikan kepada Kepala BKPSDM untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada YA, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Ini bukan sekadar catatan pelanggaran, tetapi bentuk penegasan bahwa ada tindakan yang dinilai melanggar aturan disiplin aparatur sipil negara.

Sikap ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi wajah birokrasi daerah. Tidak ada lagi ruang kompromi bagi pejabat yang menyimpang. Jika rekomendasi ini diabaikan atau diperlambat, maka publik patut mempertanyakan: ada apa di baliknya?

Lebih jauh, surat ini juga menjadi “bola panas” bagi Pimpinan Redaksi KML. Sebagai pihak yang pertama kali melaporkan, KML kini didorong untuk tidak berhenti pada publikasi awal. Peran pers diuji: mengawal, membongkar lebih dalam, dan memastikan tidak ada upaya pengaburan fakta.

Sumber di internal pemerintahan menyebutkan, langkah Inspektorat ini sudah melalui proses verifikasi yang ketat. Artinya, rekomendasi sanksi bukan asumsi, melainkan berdiri di atas hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Inspektur Kabupaten Lampung Tengah, Tri Hendriyanto, menegaskan bahwa hasil ini adalah bentuk komitmen menjaga integritas pemerintahan. Tidak boleh ada pejabat yang kebal terhadap aturan.

Kini sorotan publik tertuju pada BKPSDM: apakah berani menindak tegas sesuai rekomendasi, atau justru bermain aman?

Kasus ini belum selesai. Justru baru dimulai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *