BATAM — intinews.com
Sore itu, Senin (8/12/2025), kawasan MKGR di Batu Aji terlihat lebih ramai dari biasanya. Deru mesin alat berat dan suara serokan besi menandai dimulainya pembersihan parit yang telah lama direncanakan warga. Kegiatan berjalan seperti biasa—para pekerja menurunkan galian, truk disiapkan, warga memperhatikan dari pinggir jalan.
Tidak ada yang mencurigakan pada awalnya. Hingga sebuah keputusan sepihak dari seorang sopir truk mengubah suasana, memicu perbincangan publik, dan mengaitkan nama pejabat kelurahan serta kecamatan yang ternyata sama sekali tidak terlibat.
Warga Mengarahkan ke Rawa Indah, Sopir Justru Berbelok Sendiri
Dari penelusuran lapangan, seorang warga setempat menuturkan bahwa ia sempat memberikan saran kepada sopir mengenai lokasi pembuangan limbah.
“Saya bilang, kalau mau buang, buang saja ke Rawa Indah. Di sana orang biasa buang puing karena tempatnya jurang dan memang butuh timbunan,” ujar warga yang ditemui saat investigasi.
Rawa Indah memang dikenal sebagai lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan material bangunan oleh warga, meski tanpa izin resmi. Lokasinya berada di cekungan tanah dalam, sehingga masyarakat setempat menilai lahan itu tak asing dijadikan timbunan.
Namun sopir tidak mengikuti arahan warga tersebut. Dengan alasan yang belum jelas, ia justru melajukan truk ke arah berbeda dan membuang limbah parit di tanah kosong dekat kawasan Putera Batam, menimbulkan tumpukan baru yang mengundang perhatian publik.
Nama Pejabat Terseret, Padahal Tak Ada Instruksi
Ketika foto-foto limbah tersebar di grup warga dan media mengangkat ke publik, nama pejabat kelurahan langsung terseret. Namun hasil pengecekan lapangan dan konfirmasi resmi justru menunjukkan fakta yang berkebalikan.
Seklur Kibing: Tidak Ada Perintah dari Kelurahan
Seklur Kibing langsung memberikan klarifikasi ketika dikonfirmasi.
“Kami tidak pernah mengarahkan untuk membuang ke mana pun. Kegiatan itu bukan instruksi dari kelurahan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan hanya mengawasi kegiatan rutin, bukan mengarahkan teknis pembuangan limbah parit.
Lurah Kibing: Terkejut Mendengar Laporannya
Lurah Kibing bahkan mengaku kaget saat membaca pemberitaan pertama.
“Saya baru tahu setelah muncul di media. Kami tidak mengetahui keputusan di lapangan hari itu,” kata Lurah.
Ia menekankan bahwa kegiatan pemerintah harus mengikuti SOP yang jelas, termasuk dalam hal pengangkutan dan pembuangan limbah.
Camat Batu Aji: Kegiatan Tanpa Instruksi Kecamatan
Camat Batu Aji, Adhi, juga memberikan jawaban serupa.
“Kecamatan tidak mengeluarkan arahan pembuangan. Kami hanya mengetahui kegiatan pembersihan, bukan teknis pembuangannya,” jelasnya.
Dengan demikian, seluruh pejabat dari tingkat kecamatan hingga kelurahan dipastikan tidak mengetahui dan tidak menginstruksikan tindakan yang terjadi.
Keputusan Murni Ada di Sopir
Investigasi redaksi kemudian mengerucut pada temuan penting:
tindakan pembuangan limbah parit ke dekat Putera Batam sepenuhnya merupakan keputusan sopir.
Tidak ada instruksi dari warga, tidak ada perintah dari Seklur, Lurah, maupun Camat.
Sopir mengambil jalur sendiri—entah karena alasan kemudahan akses, kedekatan lokasi, atau keputusan spontan di lapangan.
Keputusan ini yang kemudian menjadi sumber kesalahpahaman, mengundang reaksi publik, dan memunculkan asumsi adanya arahan dari pejabat.
Pemerintah Bergerak: Evaluasi dan Penertiban SOP
Setelah mengetahui fakta lapangan, pemerintah kelurahan dan kecamatan langsung melakukan evaluasi internal. Lurah Kibing menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak boleh terulang.
“Kami sedang memperketat SOP lapangan. Keputusan teknis tidak boleh diambil sendiri oleh petugas tanpa laporan,” tegasnya.
Camat Batu Aji turut meminta bawahannya melakukan pengecekan menyeluruh kepada petugas dan pengawas kegiatan lapangan.
Warga Mendesak Penataan Lokasi Rawan Pembuangan
Kasus ini membuka kembali diskusi lama mengenai.






