Kajari Kabupaten Pali Bongkar Kasus Korupsi Dana KUR

oleh -206 Dilihat

 

Pali -INTI- NEWS.COM- kabupaten Penukal Abab Lematang ILir (Pali ) Senin 22/04/2024 bertempat di halaman kantor Kajari,penyidik kajari melakukan pemeriksaan terhadap PS bin IF selaku mantri pada bank pemerintah dikabupaten Pali. (PS) Memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari Pali sebagai saksi terkait Dugaan tindak pidana korupsi pemberitaan dana kredit usaha rakyat ( KUR ) pada bank pemerintah di kabupaten Pali tahun 2020.

Bahwa sekitar pukul 10.00Wib setelah di lakukan Pemeriksaan terhadap PS, Tiem penyidik Kejari Pali menetapkan saksi tersebut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberitaan dana kredit usaha rakyat ( KUR ) pada bank Pemerintah di kabupaten Pali tahun 2020 berdasarkan surat penetapan tersangka ( Pidsus 18) nomor ;TAP-455/L.6.22/Fd.2/04/2024 tanggal 22 April 2024.

Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang di lakukan oleh ahli sekitar Rp.1.800.000.000,-( Satu koma Delapn Milyar Rupiah ).

Bahwa tersangka melanggar ketentuan Primer pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bahwa setelah di tetapkan sebagai tersangka penyidik kajari Pali melakukan penahanan terhadap tersangka ( PS ) berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan Negeri Pali nomor : PRINT-454 / L.6.22 / Fd.2 /04 /2024 tanggal 22/04/2024.

Selanjutnya tersangka langsung di bahwa kelapas dua B muara Enim untuk di lakukan penahanan oleh Tiem penyidik Kejari Pali selama dua puluh hari kedepan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.( Novri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *