Kapolri Perintahkan Hukuman Berat Bripda MS, Kasus Penganiayaan Pelajar di Maluku Tak Boleh Dibiarkan Mencoreng Institusi

Jakarta37 Dilihat

Jakarta  —  Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga meninggal dunia di Provinsi Maluku menjadi pukulan telak bagi institusi kepolisian. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan tragedi yang merenggut nyawa dan mengguncang rasa keadilan publik.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan, oknum Brimob berinisial Bripda MS harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Penegasan itu disampaikan pada Senin (23/2/2026), sebagai bentuk komitmen bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran hukum di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolri juga memerintahkan jajaran Polda Maluku untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel. Proses pidana dan sidang kode etik harus berjalan beriringan, tanpa perlindungan, tanpa negosiasi, tanpa toleransi.

Peristiwa tragis yang terjadi di Kota Tual itu menempatkan institusi dalam sorotan tajam. Korban yang masih berusia 14 tahun diduga menjadi korban kekerasan yang berujung kematian, fakta yang tak bisa disederhanakan sebagai insiden biasa.

Jika hukum ditegakkan setengah hati, maka kepercayaan publik akan runtuh. Namun jika sanksi dijatuhkan tegas dan terbuka, maka itu menjadi pesan keras bahwa institusi ini berdiri di atas aturan, bukan di atas perlindungan sesama oknum.

Kini publik menunggu, bukan sekadar pernyataan, tetapi pembuktian. Karena keadilan bagi korban bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *