Ogan Ilir- INTI-NEWS.COM -Ka Polsek Muara Kuang Pimpin Olah TKP terjadinya Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang terjadi di wilkum Polsek Muara Kuang, Senin 22/08/2023.
Dalam Laporan Polisi : LP / B – 44 / VIII / 2023 / Sumsel /Res OI / Sek Muara kuang, Tanggal 21/08/ 2023.
Tentang kejadian Pada hari Senin tindak pidana dengan kekerasan pada tanggal 21 Agustus 2023 sekitar Pukul. 17.30 Wib.
Di mana tempat kejadian perkara ( TKP ) di Jalan Desa Ulak Segara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam laporan korban ke pihak Polsek atasNama Novita Sari Umur 21 tahun pekerjaan Karyawan PT. PNM Perseroyang beralamat Dusun II Desa Pulau Layang Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dengan saksi terlapor adalah Hijriya Umur 22 tahun Pekerjaan : Karyawan PT. PNM Persero beralamat di Jalan Balap Sepeda Lorong Muhajirin Kelurahan Lorok Pakjo Kecamtan Ilir Barat 1 kota Palembang, Lidya
Umur 20 Tahun Pekerjaan Karyawan PT. PNM Persero Desa Tempedak Kecamatan Rambang Kuang kabupaten Ogan Ilir.
Jumlah pelaku kejahatan dengan tindak kekerasan
-berjumlah 4 (empat) orang laki-laki yang tidak dikenal.
“Adapun kronologis kejadian tindak pidana perkara Pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekitar Pukul. 17.30 Wib, di Jalan Desa Ulak Segara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna abu2 silver No.Pol BG.4319 AEF berboncengan dengan saksi Hijriya baru selesai menagih uang angsuran pinjam masyarakat Desa Ulak Segara dan pada saat hendak pulang dan melintas di tkp korban dihadang oleh 4 orang pelaku dengan menggunakan tali senar warna putih kemudian sepeda motor korban terjatuh kemudian pelaku langsung memegangi tangan korban dan temannya sambil menutup mulut korban dan sambil mengeluarkan senjata tajam jenis pisau kemudian korban dan temannya dibawa masuk kedalam hutan yg berjarak lebih kurang 100 meter setelah berada di dalam hutan pelaku mengikat tangan korban dan temannya menggunakan lakban bening kemudian pelaku langsung mengambil barang2 milik korban dan temannya berupa uang tunai sebesar Rp. 17.375.000,- 5 unit hp dan 1 unit sepeda motor honda beat street warna abu2 silver No. Pol BG.4319 AEF, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.33.875.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kuang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku”.
Upaya yang di lakukan oleh Polsek Muara Kuang yaitu,Mendatangi TKP,Membuat Laporan Polisi,BAP Saksi-saksi, Sita Barang Bukti,dan Lidik pelaku.Serta barang bukti dari pelaku 1 potong kayu dan lakban bening, tegasnya.( Pors Hansen ).