Liputan: IntiNews.com
BATAM – Langit Batam tampak muram ketika puluhan warga NTT berdiri di halaman Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, Kamis (6/11/2025). Raut wajah mereka memancarkan duka yang dalam, bercampur amarah yang sulit dibendung. Mereka datang dengan satu tujuan: menuntut keadilan untuk Intan (22), gadis asal NTT yang menjadi korban penganiayaan oleh majikannya sendiri, Roslina, bersama seorang perempuan bernama Merlin.
“Kami ingin keadilan untuk Intan. Jangan biarkan pelaku lepas begitu saja,” teriak seorang warga, matanya berkaca-kaca menahan emosi.

Pada hari itu, Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kedua kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Roslina. Dalam persidangan lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi kunci yang memberikan keterangan terkait dugaan kekerasan terhadap korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Perumahan Suka Jadi, Kota Batam.
Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim di Ruang Wirjono Prodjodikoro. Pantauan lapangan tim IntiNews.com menunjukkan suasana ruang sidang penuh sesak. Sekitar 100 orang keluarga dan kerabat korban turut hadir untuk mengawal proses hukum dari awal hingga akhir persidangan.
Dalam kesaksiannya, para saksi menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa terhadap korban. JPU menyebut bahwa seluruh kesaksian hari ini selaras dengan hasil visum dan laporan penyidik kepolisian.
“Kesaksian hari ini memperjelas peristiwa yang terjadi. Kami berharap majelis hakim menilai seluruh fakta secara objektif,” ujar JPU usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum korban menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga putusan akhir.
“Kami ingin memastikan korban mendapatkan keadilan. Luka yang dialami Intan bukan hanya di tubuh, tetapi juga meninggalkan trauma psikis akibat perlakuan tidak manusiawi,” tegasnya.
Sidang berjalan tertib dengan pengamanan aparat kepolisian. Menutup jalannya sidang, majelis hakim menjadwalkan agenda berikutnya untuk mendengarkan pembelaan terdakwa dan keterangan tambahan dari saksi lain.
Terdakwa Roslina dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta.
Di luar gedung pengadilan, suara doa dan yel-yel solidaritas menggema. Para pendamping hukum dari Perkumpulan Keluarga NTT berdiri tegak, menatap gedung pengadilan dengan penuh harap. Bagi mereka, ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan simbol perjuangan martabat perantau yang kerap dipandang sebelah mata.
Keadilan bukan untuk ditonton — tetapi diperjuangkan.
Mari kawal proses hukum hingga tuntas.
Liputan eksklusif IntiNews.com
#JusticeForIntan #Batam #KDRT #NTT #KeadilanUntukIntan
Penulis. : Sajaruddin
Penulis : Sajarudin
Editor : Dwi Hartoyo






