Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh RW Alias Udai Dilaporkan Ke Polres Metro Lampung

oleh -1890 Dilihat

Kota Metro — Seorang Ibu rumah tangga DFS (27) warga jln. Alamsyah RPN no.60 Metro Pusat Kota Metro selaku korban penganiayaan yang terjadi pada 16 Mei 2024 sekitar pukul 22.49 WIB di jln. Yosodadi Kecamatan Metro Timur yang dilakukan oleh RW alias Udai resmi dilaporkan ke Polres Metro Polda Lampung dengan Laporan Polisi:

LP/B/144/V/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung.

Kronologis kejadian DFS pada Kamis malam (16/5/24) sekitar pukul 22.49 WIB pelaku RW alias Udai menemui pacarnya yang berinisial LAK di kosan jln.Belida nomor 38 Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur, tak tau permasalahannya Udai dengan pacarnya cekcok mulut dan DFS menegur agar mereka tidak ribut disini. Atas teguran yang dilakukan oleh DFS, maka timbulnya dugaan Udai marah dan terjadilah cekcok mulut diantara keduanya.

“Saya pergi meninggalkan mereka dan Udai meludahi muka saya, dan saya berhenti dari motor lalu saya dipukul pakai helm hingga pecah mengenai muka sebelah kiri dan Udai beserta Laura pergi mengendarai motor hingga melindas kaki kanan saya hingga saya terjatuh “, ujar Delsa. Senin, 21/05/2024 sekitar pukul 12.03 WIB ketika usai melaporkan pelaku di PPA Polres Metro.

Atas kejadian tersebut dirinya berharap Kepolisian Polres Metro segera menangkap pelaku.

“Saya berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai aturan yang berlaku”, ujarnya Delsa dengan geram.

Peristiwa yang di alami Delsa menjadi perhatian serius oleh Ketua Laskar Lampung Indonesia Kota Metro (LLI-KM) Ir. Ahmad Ridwan, S.E yang diwakili oleh Sekretaris Laskar Lampung Indonesia Kota Metro Sujono, S.E bersama Yudi Aryanto dan Agus Wijoseno yang telah mendampingi pelaporan atas tindak penganiayaan korban.

“Saya berharap Polres Metro segera menindaklanjutinya laporan korban dan segera menangkap pelaku, dan menjatuhkan pasal 351 dengan ancaman pidana selama-lamanya 2 tahun 8 bulan, dan kami dari Laskar Lampung Kota Metro sangat mengecam keras perbuatan pelaku, dan kami akan tetap mengawal dengan serius proses hukum yang dilakukan oleh pelaku”, pungkasnya Sujono, S.E mewakili Ketua DPC LLI-KM Ir.Ahmad Ridwan, S.E.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *