Keluarga Korban Sesalkan, Lambannya Niat Baik RS Muhammadiyah Metro, Alif: Direktur RS Muhammadiyah Lari Dari Tanggung Jawab

- Editor

Sabtu, 23 November 2024 - 11:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Metro — Merasa diabaikan atas perlakuan terhadap ibunya yang gagal di operasi, Alif sebagai anak korban (VT) mempertanyakan niat baik dari RS Muhammadiyah Metro termasuk dari Direktur sebagai penanggung jawab operasional.

Alif mengatakan bahwa dirinya selaku anak merasa prihatin atas perlakuan RS Muhammadiyah Metro terhadap ibunya, dari dampak tersebut secara psikis dan mental ibunya menjadi trauma/shock.

“Rasa kecewa saya dengan sikap dr. TPK dan Direktur RS Muhammadiyah Metro sebagai penanggung jawab akan kami sikapi”, tegasnya Alif. Minggu, 23/11/2024.

Diapun menyebutkan bahwa langkah hukum akan dia tempuh, agar hal-hal semacam ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang dengan pasien yang lain.

Alif menyebutkan bahwa penelantaran pasien oleh rumah sakit melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada rumah sakit yang menelantarkan pasien.

“Pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000 (dia ratus juta rupiah) jika tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat”, terangnya Alif.

“Lebih lanjut Alif menyebutkan bahwa oknum RS Muhammadiyah dapat di Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar jika tidak memberikan pertolongan pertama dan menyebabkan kedisabilitasan atau kematian pada pasien”, ungkapnya. 

Selain pidana, pelaku penelantaran pasien juga dapat dikenakan sanksi perdata dan administratif. Sanksi perdata berupa ganti rugi, sedangkan sanksi administratif berupa perombakan manajemen rumah sakit.

“RS Muhammadiyah Metro yang telah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat bisa ternodai oleh oknum dokter dan Direktur yang tidak kredibel”, kata Alif.

Dalam hal ini RS Muhammadiyah Metro juga harus bertanggung jawab secara hukum atas semua kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit yang menyebabkan pasien menjadi trauma.

Sesungguhnya penelantaran pasien merupakan suatu pelanggaran dalam hak asasi manusia pada bidang kesehatan.

Penelantaran pasien adalah tindakan dimana tidak adanya pemenuhan hak-hak pasien yang tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit  yang merupakan kewajiban daripada Rumah Sakit yang telah tercantum dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Penelantaran  pasien berakibat berupa sanksi pidana, perdata dan administratif yang dapat dibebankan kepada pelaku penelantaran pasien baik pihak pengelola Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai Institusi Badan Hukum.

“Artinya Direktur RS Muhammadiyah punya tanggung jawab yang besar dalam penyelesaian ini”, tegas Alif.

Dalam kasus penelantaran pada RS Muhammadiyah Metro, bentuk tanggung jawab  berupa  pertanggung  jawaban  secara  perdata  dan  administratif  dimana sanksi perdata berupa membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan uang sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan porsi tanggung jawab masing-masing.

Atas perlakuan terhadap ibunya, Anak korban meminta kepada Direktur RS Muhammadiyah Metro yang telah melakukan penelantaran terhadap ibunya agar dicopot dari jabatannya.

“Sudah langgar HAM, dan saya harap Direktur RS Muhammadiyah Metro di copot dari jabatannya dan diberikan sangsi tegas untuk nya”, pungkasnya Alif.

Berita Terkait

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama
Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61
Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi
Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak
Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers
Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia
Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah
Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 14:00

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama

Jumat, 21 November 2025 - 13:25

Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61

Rabu, 19 November 2025 - 19:25

Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi

Jumat, 14 November 2025 - 19:00

Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak

Kamis, 13 November 2025 - 20:45

Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers

Jumat, 7 November 2025 - 15:00

Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia

Jumat, 7 November 2025 - 11:30

Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah

Kamis, 6 November 2025 - 18:29

Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terbaru