Inti.news.com – Lampung Utara
Terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.
Kepala Desa Pekurun Udik Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara, Amar Ma’ruf, diduga menyalahgunakan dana desa. Hal ini berdasarkan adanya temuan data pengadaan atau pembelian peralatan kantor yang diduga tidak sesuai dengan jumlah fisiknya dan juga diduga tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya (Mark Up).
Selain itu juga terdapat anggaran kegiatan yang sama dalam satu periode.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Pekurun Udik, Amar Ma”ruf terkesan enggan menjelaskan secara rinci data tersebut dan menyuruh awak media untuk melihat rincian anggaran di baliho yang terpasang di depan Kantor Desa Pekurun Udik.
Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa, dalam pengelolaan keuangan dan dana desa. Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan.
Untuk itu diharapkan kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara agar dapat mengecek langsung peralatan kantor yang ada di Desa Pekurun Udik apakah sesuai jumlah fisiknya dan harga pembeliannya sesuai yang tertera ditemuan data anggaran sekaligus mengecek langsung kegiatan apa saja yang dilakukan berulang – ulang dan memakan anggaran dalam waktu satu periode.
(Dody)