BANDAR LAMPUNG — Kepolisian Daerah Lampung mengeluarkan imbauan kepada pengunjung kawasan wisata untuk tidak melakukan parkir liar demi menjaga ketertiban dan keamanan.
Imbauan ini disampaikan sebagai upaya pencegahan terhadap kemacetan dan potensi gangguan lainnya yang dapat terjadi akibat parkir liar di sekitar kawasan wisata.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika menekankan pentingnya pengunjung untuk mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan.
“Kami menghimbau kepada pengunjung kawasan wisata untuk menggunakan tempat parkir yang telah disediakan secara resmi guna mencegah terjadinya parkir liar yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan,” ujarnya.
Menurutnya, parkir liar tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan serta dapat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
“Kami juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar kawasan wisata guna menegakkan aturan dan memberikan sanksi bagi pelanggar,” tambahnya.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan pengunjung kawasan wisata di Lampung dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan demi menjaga kenyamanan dan keamanan bersama saat berlibur.
Mari kita jaga keindahan dan ketertiban kawasan wisata dengan berperilaku yang bertanggung jawab. (Red)
KABID HUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.,S.So,.S.Ik.,M.Si