Ketua DPC LLI-KM, Ir. Ahmad Ridwan SE: Penetapan TSK Calon Wakil Walikota Metro Amatlah Dipaksakan

- Editor

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Metro — Setelah melihat, menyimak dan mencermati kondisi politik di Kota Metro semakin memanas, dengan ditetapkannya calon wakil walikota Metro Qomaru Zaman sebagai tersangka atas dugaan kampanye yang menggunakan fasilitas negara pada saat pembagian bansos yang telah viral dalam bentuk tiktok.

Hal ini mendapatkan kecaman dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Lampung Indonesia Kota Metro (DPC LLI-KM) Ahmad Ridwan atau Iwan Munir akan melakukan pembelaan terhadap Qomaru Zaman yang menurut nya penetapan TSK sangatlah dipaksakan dan sangat Tendensius.

“Setelah pemanggilan pertama beliau sudah menyandang predikat TSK, sementara keadaan sedang sakit, dari pihak Polres/Gakkumdu/Bawaslu kemudian mengirimkan Nakes guna memastikan bahwa Calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman benar atau tidak sakit”, ungkapnya Iwan Munir. Rabu, 16/10/2024 malam.

Dirinya mengatakan perlakuan terhadap sdr. Qomaru Zaman yang dilakukan Gakkumdu penanganannya melebihi seorang Koruptor kelas Kakap.

“Sangat dipaksakan penetapan tersangka terhadap sdr. Qomaru Zaman dan ini patut diduga sarat muatan hal ini dapat dilihat dari bukti perkara berupa video Buzzer”, ujar Iwan Munir.

Tanpa melalui uji forensik sambung Iwan Munir, Video tersebut dijadikan alat bukti sah, kemudian pemahaman Kampanye dari pihak Gakkumdu atau Polres dan atau Bawaslu Patut diduga penuh dengan unsur Tendensius.

“Video yang diduga telah terpotong dan suara aslinya seharusnya tidak dijadikan alat bukti yang sah oleh Bawaslu maupun Gakkumdu”, kata Iwan Munir.

Lebih lanjut dia mengatakan sebagai Ormas Laskar Lampung Kota Metro akan melaporkan peristiwa hukum ini ke Jakarta.

“Ya, saya akan laporkan kejadian ini ke Jakarta”, tegasnya.

Dengan penetapan salah satu Paslon menjadi tersangka, benar-benar membuat masyarakat jadi resah, Metro adalah Kota kecil.

Sangat disayangkan mengapa tidak dikalkulasi terlebih dahulu oleh pihak terkait yang telah mengeluarkan surat tersangka terhadap sdr Qomaru Zaman.

Sebagai Ketua Laskar Lampung Kota Metro dirinya juga meminta kepada pihak Gakkumdu untuk segera periksa BUZZER yang telah memposting di sosial media yang isinya menebar kebencian terhadap salah satu Paslon di Kota Metro.

“Aneh, Buzzer tersebut tidak ditersangkakan, dan kami menghimbau kepada pihak Gakkumdu Kota Metro untuk lebih luwes dalam menelaah suatu peristiwa di kontestasi ranah politik, jangan seperti ini, justru memperkeruh suasana ditengah masyarakat Kota Metro”, tutupnya Iwan Munir. (Team)

Berita Terkait

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama
Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61
Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi
Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak
Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers
Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia
Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah
Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 14:00

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama

Jumat, 21 November 2025 - 13:25

Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61

Rabu, 19 November 2025 - 19:25

Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi

Jumat, 14 November 2025 - 19:00

Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak

Kamis, 13 November 2025 - 20:45

Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers

Jumat, 7 November 2025 - 15:00

Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia

Jumat, 7 November 2025 - 11:30

Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah

Kamis, 6 November 2025 - 18:29

Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terbaru