Banyuwangi,- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Jadi dapat disimpulkan untuk Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun, seperti halnya pungutan berupa uang seragam, uang Gedung dan lain sebagainya.
Hasil dari investigasi awak media masih ada saja sejumlah sekolahan di Kabupaten Banyuwangi, yang menarik pungutan kepada siswa baru.
“Salah satunya SMAN 1 Srono yang diduga melanggar peraturan tersebut,seperti penarikan iuran untuk pembangunan ruang kelas baru
Saat dikonfirmasi oleh awak media agus selaku tata usaha di SMAN 1Srono, Beliau membenarkan adanya dugaan pungutan untuk siswa baru,” Iya memang kita menarik pungutan biaya dan hasil dari pungutan tersebut untuk membangun ruangan baru.
” Anggaran pemerintah memang ada tetapi apa semudah itu kita memohon ke pemerintah untuk fasilitas kelas baru, saya kira tidak semuda mintak duit ke orang tua,” ucapnya
Hal ini membuat salah satu lembaga di banyuwangi merasa geram dengan tindakan para oknum-oknum sekolah SMAN 1 Srono.Ketua Lsm Formasi H Didik,” Saya akan menyikapi hal tersebut karena ini sudah melanggar aturan dunia pendidikan, apalagi SMAN 1 Srono adalah SMA Negeri yang murni semua fasilitas nya dari anggaran pemerintah
Saya juga menduga hal tersebut hanyalah alibi menarik pungutan dengan dalih untuk membangun gedung baru, padahal oknum-oknum tersebut hanya ingin memperkaya diri sendiri
Dan saya menduga dengan alasan atau dalih untuk pembangunan gedung baru, agar oknum-oknum tersebut lepas dari jeratan hukum dalam waktu dekat ini saya akan melaporkan temuan ini ke APH.
Karena sudah jelas salah satu oknum sekolah membenarkan adanya pungutan tersebut, dan kita juga sudah mempunyai rekaman hasil konfirmasi dari awak media dengan yang bersangkutan,” tegas H didik.