Ketua Team Libas Desak Pemerintah Segera Terbitkan Juknis Pilkades di Nias Utara

- Editor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara – Ketua Team Libas Nisut, Kharisman Gea, mendesak pemerintah agar segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Nias Utara. Hal itu disampaikannya kepada awak media di ruang kerjanya, Esiwa, Rabu (20/8/2025).

 

Menurut Kharisman Gea, masyarakat sudah terlalu lama menunggu pelaksanaan Pilkades yang sebelumnya direncanakan pada 2025. Ia menilai, kehadiran kepala desa definitif di setiap desa akan membawa perubahan kepemimpinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Kami tidak setuju jika masa jabatan kepala desa yang telah berakhir 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 diperpanjang. Bila perlu, surat edaran perpanjangan itu dibatalkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kades maksimal dua tahun. SE ini merupakan tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan yang berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, A’aroo Zalukhu, menjelaskan bahwa masa jabatan kades di 51 desa telah berakhir pada 27 Desember 2023. Namun, 12 kades tidak lagi menjalankan tugas dengan alasan berbeda, yakni 3 meninggal dunia, 2 tidak berdomisili di desa, 4 mengundurkan diri, dan 3 diberhentikan. Sehingga, hanya 39 kades yang akan dikukuhkan untuk diperpanjang masa jabatannya.

 

Sementara itu, Sekretaris DPMD Nias Utara, Sukemi Harefa, menyampaikan bahwa jika kades definitif kembali diaktifkan tahun ini, pemerintah daerah belum memiliki anggaran untuk gaji dan tunjangan mereka.

“Yang tersedia saat ini hanya anggaran untuk tunjangan PJ Kades. Kami sudah menyurati Mendagri agar hal ini dapat dipertimbangkan kembali,” ujarnya.

 

(B.J/H24 – Intinews.com)

Editor : Dwi Hartoyo

Berita Terkait

Musibah Badai di Nias Utara, Wakil Rakyat Junianto Zega Nyatakan Prihatin dan Siap Perjuangkan Aspirasi Nelayan
Bravo! Satgas Halilintar Bekerja Sesuai SOP Membantu Masyarakat Babel dan PT Timah
Terindikasi Salah Gunakan Wewenang Jabatan, Kasidik Kejati Babel Dilaporkan ke Jaksa Agung
Perkara Dugaan Korupsi di BUMD Babel, AMCB Desak Pengungkapan Maksimal
Surga Rokok Ilegal, Mafia Tertawa – Bea Cukai Di Mana Taringmu?
Izin Bermasalah, Bangunan Semi Permanen Berdiri di Sempadan Sungai SP Plaza
Dekat Bandara Hang Nadim, Tambang Pasir Ilegal Nongsa Marak Lagi
Peringati HUT RI ke-80, DPW Muda Seudang Aceh Selatan Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 05:29

Musibah Badai di Nias Utara, Wakil Rakyat Junianto Zega Nyatakan Prihatin dan Siap Perjuangkan Aspirasi Nelayan

Rabu, 24 September 2025 - 12:38

Bravo! Satgas Halilintar Bekerja Sesuai SOP Membantu Masyarakat Babel dan PT Timah

Jumat, 19 September 2025 - 23:37

Terindikasi Salah Gunakan Wewenang Jabatan, Kasidik Kejati Babel Dilaporkan ke Jaksa Agung

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:46

Perkara Dugaan Korupsi di BUMD Babel, AMCB Desak Pengungkapan Maksimal

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:00

Surga Rokok Ilegal, Mafia Tertawa – Bea Cukai Di Mana Taringmu?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:00

Izin Bermasalah, Bangunan Semi Permanen Berdiri di Sempadan Sungai SP Plaza

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:00

Dekat Bandara Hang Nadim, Tambang Pasir Ilegal Nongsa Marak Lagi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:30

Ketua Team Libas Desak Pemerintah Segera Terbitkan Juknis Pilkades di Nias Utara

Berita Terbaru