Nias Utara – Ketua Team Libas Nisut, Kharisman Gea, mendesak pemerintah agar segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Nias Utara. Hal itu disampaikannya kepada awak media di ruang kerjanya, Esiwa, Rabu (20/8/2025).
Menurut Kharisman Gea, masyarakat sudah terlalu lama menunggu pelaksanaan Pilkades yang sebelumnya direncanakan pada 2025. Ia menilai, kehadiran kepala desa definitif di setiap desa akan membawa perubahan kepemimpinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kami tidak setuju jika masa jabatan kepala desa yang telah berakhir 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 diperpanjang. Bila perlu, surat edaran perpanjangan itu dibatalkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kades maksimal dua tahun. SE ini merupakan tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan yang berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, A’aroo Zalukhu, menjelaskan bahwa masa jabatan kades di 51 desa telah berakhir pada 27 Desember 2023. Namun, 12 kades tidak lagi menjalankan tugas dengan alasan berbeda, yakni 3 meninggal dunia, 2 tidak berdomisili di desa, 4 mengundurkan diri, dan 3 diberhentikan. Sehingga, hanya 39 kades yang akan dikukuhkan untuk diperpanjang masa jabatannya.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Nias Utara, Sukemi Harefa, menyampaikan bahwa jika kades definitif kembali diaktifkan tahun ini, pemerintah daerah belum memiliki anggaran untuk gaji dan tunjangan mereka.
“Yang tersedia saat ini hanya anggaran untuk tunjangan PJ Kades. Kami sudah menyurati Mendagri agar hal ini dapat dipertimbangkan kembali,” ujarnya.
(B.J/H24 – Intinews.com)
Editor : Dwi Hartoyo






