Klarifikasi Pengaduan Masyarakat Desa Sifahando

oleh -107 Dilihat

Inti-news.com

Camat Sawo Bowonama Telaumbanua S.Sos sebagai pimpinan rapat Internal terhadap Masyarakat desa sifandro kecamatan sawo kabupaten nias utara atas tindak lanjut laporan masyarakat tentang pengalihan nama penerima bantuan cadangan beras pemerintah PB-CBP (jumat, 17/11/2023).

Salah satu program pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan adalah membantu masyarakat melalui bantuan cadangan beras pemerintah PB-CBP dan tidak bisa di alihkan kepada orang lain tanpa alasan data yang membuktikan.

Efori Gea Sebagai masyarakat desa Sifahando Membenarkan bahwa masyarakat desa tersebut ada yg namanya telah tercantum dalam data DTKS dan layak sebagai penerima bantuan cadangan beras pemerintah(PB-CBP).

Pj kades Sana’ato Telaumbanua bersama sekertaris an. Seriaman Harefa desa sifahando kecamatan sawo kabupaten nias utara telah melakukan pengalihan atau menggantikan nama yang tercantum di DTKS desa sifahandro atau mengalihkan kepada pihak orang lain tanpa melakukan konfirmasi, mufakat kepada penerima sebelumnya.

Camat Bowonama Telaumbanua S.Sos mengambil keputusan tegas dan akurat setelah dilakukan pembahasan dan di diskusikan bersama selanjutnya seluruh peserta rapat menyetujuinya.

Camat selaku pimpinan pemerintah di kecamatan sawo kabupaten Nias Utara menegaskan kepada Pj kepala desa sifahandro agar bertanggung jawab kepada 4 (empat) orang yang terdaftar sebagai penerima bantuan pangan PB-CBP tersebut.

Camat sawo Bowonama Telaumbanua di dalam ruangan rapat mengatakan dengan tegas bahwa Pj kepala desa bahwasanya tidak ada kewenangan dan hak mengalihkan hak kepada orang lain kalau belum Menanyakan kepada masyarakat yang namanya diganti tanpa ada mufakat atau musyawarah dari masyarakat tersebut.
Oleh karena itu melalui musyawarah tersebut camat sawo menyepakati dengan hasil sebagai berikut.

1. Sebanyak 4 (empat) orang penerima bantuan pangan Cadangan beras pemerintah (BP-CBP) Pusat pada periode September, Oktober 2023 atas nama Samsinar Gulo, Ulia Mahdian Lase, Irsan Zendrato dan Ofili Harefa dapat dialihkan haknya sebagai penerima bantuan pangan karena yang bersangkutan telah pindah domisili
2. Sebanyak 4 (empat) Orang penerima bantuan pangan cadangan beras pemerintahan (BP-CBP) Pusat atas nama Riama Zendrato, Samaria Gea, Timeria Gulo, dan Alim Taqwan Mendrofa dikembalikan/diberikan haknya sebagai penerima manfaat bantuan pangan pada periode September, Oktober dan November 2023, karena tidak memenuhi syarat pengalihan
3. Pj. Kepala Desa sifahandro bertanggung jawab kepada 4 (empat) orang penerima bantuan pangan agar halnya dikembalikan/diberikan sebagaimana tersebut pada nomor 2 (dua) di atas
4. Pemerintah desa sifahandro agar memastikan bahwa nama penerima bantuan pangan BP-CBP pengganti an. Armansyah Aceh, Istani Lase, Fatimah Syukur Harefa, Dan Ardimani Harefa telah tercatat dalam DTKS.

Turut hadir pada pertemuan itu camat sawo beserta jajarannya, ketua BPD Sifahandro, Pj kepala desa, tokoh masyarakat desa sifahando, pelapor, LSM, pers dan undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *