Lampung Tengah — Aksi nekat ala koboi jalanan yang sempat menggegerkan jagat media sosial akhirnya berujung di balik jeruji besi. Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil membekuk seorang pria yang tak hanya membawa senjata api ilegal, tetapi juga diduga kuat sebagai bandar narkoba aktif.
Pelaku berinisial WL (25), warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, diringkus polisi saat tertidur pulas di rumahnya, Senin (19/1/2026). Penangkapan itu menjadi jawaban tegas aparat terhadap keresahan masyarakat akibat ulah pelaku yang melepaskan tembakan ke udara di Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpantim).
Aksi tersebut sebelumnya viral di media sosial TikTok dan menuai kecaman luas karena dinilai membahayakan keselamatan publik.
Kasat Reserse Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu video itu beredar.
“Begitu video viral, kami langsung melakukan penyelidikan intensif. Identitas pelaku berhasil kami kantongi dan diketahui sebagai koboi jalanan yang membawa senjata api,” tegas AKP Devrat, Sabtu (24/1/2026).
Namun fakta di lapangan jauh lebih mencengangkan. Dari hasil pendalaman, polisi mendapati bahwa WL bukan sekadar pelaku aksi ugal-ugalan, melainkan bandar narkoba yang telah lama beroperasi di wilayah Kecamatan Bandar Mataram.
“Kami lakukan koordinasi lintas satuan. Target bukan hanya kepemilikan senjata api ilegal, tetapi juga jaringan narkotika yang dikendalikan pelaku,” tambahnya.
Saat hendak diamankan, WL sempat melakukan perlawanan. Namun berkat kesigapan dan profesionalitas petugas, pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa menimbulkan korban jiwa.
Atas kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver, WL dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H., juga mewakili Kapolres, mengungkapkan bahwa penggeledahan di lokasi penangkapan membuahkan hasil besar.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dalam jumlah signifikan,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita meliputi 121,25 gram sabu-sabu, 123 butir pil ekstasi dengan berat total 47,02 gram, serta 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Rinciannya, sabu-sabu ditemukan dalam empat bungkus plastik klip bening, sedangkan pil ekstasi terdiri dari 91 butir dalam satu bungkus dan 32 butir dalam bungkus lainnya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, alat konsumsi narkotika, obeng congkel, serta kunci leter T, yang menguatkan dugaan peran WL sebagai bandar.
“Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka telah lama beroperasi sebagai bandar narkoba di Kecamatan Bandar Mataram,” tegas Iptu Tekun.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran jaringan di atas dan di bawahnya.
Atas perbuatannya, WL dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Lampung Tengah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba dan aksi premanisme bersenjata yang mengancam keselamatan masyarakat.







