Polres Lamteng — Rumah karyawan BUMN di dirampok kawanan pencuri saat ditinggal pergi.
Beranggotakan 4 orang, para pelaku mengambil tabung gas, sembako, hingga mengangkut ambal atau karpet dari dalam rumah.
Peristiwa tersebut terjadi, pada Kamis (14/12/23) lalu.
Menurut Kapolsek Bumi Ratu Nuban IPTU Roma Irawan Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kejadian pencurian tersebut berlokasi di Dusun III Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Dengan sasaran rumah korban milik Elvian Benni (60) yang berprofesi sebagai karyawan BUMN.
IPTU Roma mengatakan, para pelaku yang berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban juga berasal dari Dusun III, Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
“Para pelaku yang berhasil kami tangkap adalah SPR Alias Man Bawuk (41) dan NN (26), sementara 2 pelaku lain masih buron,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/24).
IPTU Roma menjelaskan, kejadian berawal saat para pelaku menyatroni rumah korban sekira pukul 23.00 WIB.
Dengan memanjat pagar pekarangan belakang, mereka berhasil masuk ke dalam rumah, lalu mengambil barang berharga.
“Para pelaku menggasak 1 buah tabung gas 3kg, sembako senilai Rp. 1,7 juta, dan 3 buah ambal atau karpet dari dalam rumah,” katanya.
Roma melanjutkan, selesai merampok, para pelaku kabur membawa barang curian dengan melemparnya keluar melalui pagar belakang, termasuk dengan karpet nya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.4.060.000 dan melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban.
Setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut berhasil diungkap Polisi, pada Kamis (11/1/24).
Polisi menangkap SPR ditempat persembunyian, di klinik terbengkalai yang berada di Kampung Wates, sekira pukul 17.00 WIB.
Kemudian, pelaku NN ditangkap di rumahnya.
“Dari pengakuan SPR, perampokan dilakukan olehnya, NN dan 1 orang lagi, sementara 1 orang lain berperan sebagai penadah barang curian,” terang kapolsek.
Kini, Polisi tengah memburu 1 orang pelaku dan 1 orang penadah.
Polisi juga sudah melakukan penggeledahan rumah para buronan bersama Kepala Kampung setempat.
Barang bukti hasil kejahatan pun berhasil didapat dari rumah penadah.
“Namun, dua pelaku tidak berara di tempat dan kini masih kami lakukan pengejaran,” ungkapnya.
“Para pelaku dijerat kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Red/Humas LT)