LAMPUNG TIMUR — Polres Lampung Timur mengamankan seorang anak dibawah umur, karena diduga telah melakukan pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Reskrim AKP. Rahmat M Al Haqqi mengatakan, bahwa anak tersebut berinisial DI (15) seorang pelajar kelas 1 SMA, yang tinggal di Desa Tulus Rejo kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.
“Kejadian berawal saat korban YO (54), kehilangan uang sebesar Rp. 14.000.000 yang sebelumnya disimpan di kamarnya” ungkapnya.
Kesal karena sudah beberapa kali kehilangan uang, korban lali memasang CCTV, lalu pada tanggal 09 Agustus 2024 didapati seseorang tak dikenal masuk kedalam rumah lalu mencuri sejumlah uang serta 1 unit kamera CCTV.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 31.500.000,-.
Mengetahui kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Lampung Timur.
Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut segera melakukan menyelidikan, hingga akhirnya pada Rabu 14 Agustus 2024, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap anak tersebut di desa Tulus Rejo kecamatan Pekalongan tanpa perlawanan, selanjutnya anak tersebut dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 rekaman CCTV, 1 buah tas selempang, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat.
(Red)
Plt Kasi Humas Polres Lamtim
IPDA HENDRA, S.IP