Legallitas LPK Kiseki Gakkou Dimata Pakar Hukum dan Perizinan, Ini Tanggapannya

- Editor

Sabtu, 27 April 2024 - 10:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro, Inti-News.com,-

Legalitas LPK Kiseki Gakkou di Kampung Untoro, kembali dipertanyakan warga masyrakat. Sabtu, 27/04/2024

Hal ini setelah sebelumnya pernah diberitakan terkait belum adanya legalitas yang menaunginya, kini sejak Kamis (25/04) LPK ini bernaung di PT Perseorangan dengan nama PT Kireina Tabinda Jaya.

Pakar Hukum dan Perijinan Darmais, SH asal Lampung pun ikut berkomentar atas hal ini.

PT Perseorangan memang ada bang (Red media) itu berdasarkan UU Cipta Kerja. Ujarnya

Pakar hukum dan Perijinan inipun melanjutkan penyampainnya kepada media ini

Perizinan sekarang dilakukan melalui OSS, dimana pengklasifikasiannya berbasis Risiko, apabila usaha itu masuk kategori tingkat Risiko rendah maka NIB akan langsung keluar dan bisa menjadi patokan untuk perizinan yang menaunginya

Apabila usaha itu masuk kategori resiko memengah Rendah, maka akan dilengkapi dengan Sertifikat standar.

Dan Apabila Klasifikasi Usaha ini masuk kategori resiko tinggi maka harus dilengkapi dengan izin tambahan dimana harus dipenuhi dulu pemenuhan bersyaratnya. lanjutnya

Ketika disinggung mengenai NIB milik PT KIREINA TABINDA JAYA, Dirinya pun menegaskan bahwa usaha itu tidak hanya itu saja izinnya, karena usaha ini masuk kaategori Resiko Tinggi, jadi harus ada izin tambahan yang dikeluarkan setelah pemenuhan bersyarat.

Jika saya lihat dri NIB nya, usaha ini ada di klasifikasi usaha dengan resiko Tinggi yaitu pada KBLI 85493 Pendidikan Bahasa Swasta, disitu ada keterangan tambahan harus dilengkapi dengan izin dan harus dipenuhi pemenuhan bersyaratnya.

Dan saya lihat Izin untuk Pendidikan Bahasa swastanya belum keluar karena kemungkinan besar mereka belum melakukan pemenuhan bersyarat. Pungkasnya

Demi berimbangnya pemberitaan, team media pun masih melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang terkait.

(Red)

Berita Terkait

Pemkab Nias Utara Menerima Kunker Gubernur Sumatera Utara
Satgas Pangan Polda Babel Turut Serta Cek Harga Dan Stok Bapok Di Pasar Tradisional Pangkalpinang
BEM FP Untidar Ancam Aksi Damai Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Dosen
KUNKER BUPATI NIAS UTARA DAN ANGGOTA DPR NISUT JUGA BEBERAPA KEPALA DINAS DI KEMENTRIAN RI DI JAKARTA PUSAT JAKARTA 24 JANUARI 2025
BAPAS PANGKALPINANG Lantik Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Pertama Di Provinsi Bangka Belitung
Kuasa Hukum Korban Perumahan Permata Puri Sebut Pengaduan Kasus Korupsi Masuk Penyelidikan
Reuni Alumni SMA PGRI 1 Palembang, Iskandarsyah: Satukan Dan Eratkan Tali Silaturahmi
Penganiayaan Seorang Siswa Di Duga Kurangnya Pengawasan Guru Di SMP Negeri 1 Tuhemberua

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:23

Pemkab Nias Utara Menerima Kunker Gubernur Sumatera Utara

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:51

Satgas Pangan Polda Babel Turut Serta Cek Harga Dan Stok Bapok Di Pasar Tradisional Pangkalpinang

Senin, 17 Februari 2025 - 11:00

BEM FP Untidar Ancam Aksi Damai Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Dosen

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:49

KUNKER BUPATI NIAS UTARA DAN ANGGOTA DPR NISUT JUGA BEBERAPA KEPALA DINAS DI KEMENTRIAN RI DI JAKARTA PUSAT JAKARTA 24 JANUARI 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:14

BAPAS PANGKALPINANG Lantik Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Pertama Di Provinsi Bangka Belitung

Selasa, 24 Desember 2024 - 14:30

Kuasa Hukum Korban Perumahan Permata Puri Sebut Pengaduan Kasus Korupsi Masuk Penyelidikan

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:00

Reuni Alumni SMA PGRI 1 Palembang, Iskandarsyah: Satukan Dan Eratkan Tali Silaturahmi

Rabu, 6 November 2024 - 11:26

Penganiayaan Seorang Siswa Di Duga Kurangnya Pengawasan Guru Di SMP Negeri 1 Tuhemberua

Berita Terbaru