Inti.news.com – Lampung Utara
Siswa – siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Abung Tengah melakukan unjuk rasa terkait dugaan perlakuan kasar oknum Kepala Sekolah terhadap temannya. Unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap sikap oknum Kepala Sekolah yang dinilai terlalu berlebihan.
Perlakuan kasar tersebut menimpa AB (13) dan K (13), keduanya mendapati perlakuan kasar terhadap fisik, yakni AB (13) di bagian muka dan K (13) ditendang pada bagian pinggang. Menurut pengakuan AB (13), dirinya ditampar pada bagian kepala karena pada saat sekolah lupa membawa dasi,
“Saya tidak terima ditempeleng, karena lupa bawa dasi,” tutur AB seraya menangis, Jum’at (8/9), sementara K (13) pun sambil menangis mengaku bahwa oknum Kepala Sekolah menendang pinggangnya sebab hal yang sama, yakni lupa membawa dasi,
“Lupa bawa dasi pak, pinggang saya ditendang oleh Ibu M,” ujarnya pada awak media ini.
Salah satu awak media menyayangkan kejadian seorang Kepala Sekolah SMP Negeri 1 di Lampung Utara yang menampar dan menendang muridnya, disekolah. Menurutnya, seorang tenaga pendidik seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya.
Hal itu sebagaimana, diatur dalam pasal 54 Undang- Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di ubah melalui Undang- Undang No. 35 Tahun 2014. Pasal 54 UU 35/2014, Anak didalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan fisik, psikis, kejahatan lainnya, yang dilakukan oleh pendidik, sesama peserta didik, atau pihak lain.
Perlindungan sebagaimana, dimaksud pada ayat,( 1 ) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan aparat pemerintah ,dan / atau masyarakat.
Selain itu Undang- Undang No .35 tahun 2014 tentang perbuatan atas undang- undang perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun 6 ( enam ) bulan dan / atau denda paling banyak Rp. 72 juta. (Dody)