Lupa Cabut Kunci Motor Saat Parkir, Seorang IRT Kehilangan Motor Saat Belanja Dipasar Gaya Baru 1

oleh -1406 Dilihat

Polres Lamteng  —  Hendak belanja pakaian dipasar Gaya Baru 1 Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, seorang ibu rumah tangga kehilangan 1 unit sepeda motor, dirinya lupa tidak mencabut kuncinya setelah memarkirkan motornya dan diduga dibawa kabur oleh seorang pria tak dikenal. Selasa. 07/08/2023 lalu.

Namun, kini pelaku telah berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, saat ia hendak isi bensin di Pertamina 21, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Kamis (23/11/23).

Menurut Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku tersebut berinisial SS (38) warga Desa Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku tertangkap Polisi saat sedang membawa motor korban ke wilayah Metro mengisi bahan bakar di SPBU”, kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/23).

Jufri menjelaskan, dari pengakuan pelaku, aksinya dilakukan ketika korban memarkirkan motor di Pasar Gaya Baru dan lupa mencabut kuncinya.

Melihat ada kesempatan itu, pelaku lalu mengamati situasi sekitar dan memantau pergerakan korban.

Setelah dirasa aman, pelaku langsung menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, Warna Putih, No. Pol B 3181 KRB milik korban.

“Begitu kehilangan motor, korban sempat mencari di sekitar toko, lalu melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya, karena aksi pelaku terekam CCTV”, ujarnya.

Pelaku yang sempat kabur tersebut akhirnya berhasil ditangkap petugas, setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Metro.

“Alhasil, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya berhasil menangkap pelaku saat membawa sepeda motor korban di SPBU 21 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur”, ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang aksi pencurian, ancaman hukuman 5 tahun penjara”, demikian pungkasnya.

(Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *