Masa Jabatan Direktur Kepatuhan Berakhir Hari Ini, Kabarnya Diperpanjang Lewat RUPS Sirkuler

- Editor

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jambi  —  Masa jabatan Direktur Kepatuhan (Dirkep) Bank Jambi, Hj. Riza Roziani, S.E., M.M., seharusnya berakhir kemarin. Namun, kabarnya posisi strategis tersebut diperpanjang melalui mekanisme RUPS sirkuler—tanpa penjelasan terbuka dari manajemen maupun Dewan Komisaris (Dekom).  Kamis, 21/08/2025.

Langkah senyap ini memantik pertanyaan serius tentang komitmen transparansi dan akuntabilitas di tubuh bank daerah itu.
Publik wajar bertanya : mengapa keputusan sepenting perpanjangan Dirkep—jabatan yang menjadi garda kepatuhan hukum dan Good Corporate Governance (GCG)—tidak dikomunikasikan secara resmi? Apalagi sorotan terhadap Bank Jambi belum reda pasca perkara Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merugikan negara hingga Rp310 miliar pada periode 2017–2018.

Fakta persidangan perkara MTN telah menjerat sejumlah pihak dan menghasilkan vonis serta penyitaan aset/uang oleh kejaksaan. Dalam rangkaian sidang perkara MTN tersebut, Riza Roziani tercatat pernah dihadirkan sebagai saksi dari pihak Bank Jambi, sebagaimana dilaporkan media lokal.

Status “saksi” adalah fakta yang terdokumentasi dan bukan status tersangka/terdakwa.
Di sisi lain, sejumlah publikasi nonarusutama/LSM menuliskan klaim bahwa ada pihak pihak internal bank—termasuk nama Riza—yang diduga menerima fasilitas terkait fee gelap MTN. Klaim ini bersifat tuduhan sepihak, belum terkonfirmasi aparat penegak hukum, dan perlu verifikasi ketat agar tidak menyesatkan publik.

 

Ketertutupan informasi mengenai perpanjangan jabatan melalui RUPS sirkuler (apabila benar terjadi) menambah beban reputasi. Penggunaan mekanisme sirkuler untuk keputusan personel setingkat direktur rawan menimbulkan kecurigaan minimnya transparansi dan berpotensi mencederai persepsi GCG bila tidak disertai dasar hukum, urgensi, serta penjelasan resmi yang memadai kepada pemegang saham dan publik.

Tuntutan kejelasan kini ditujukan kepada:
Manajemen dan Dekom, membuka dokumen dasar keputusan (risalah/akta RUPS sirkuler bila ada) beserta argumentasi kepatuhan dan risk assessment nya.

Pemegang saham pengendali (KDH/para kepala daerah) — menyatakan posisi resmi atas alasan dan urgensi perpanjangan;
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — melakukan peninjauan legalitas, kepatuhan, dan potensi konflik kepentingan atas keputusan ini, mengingat peran Dirkep yang krusial bagi fungsi kepatuhan bank.
Tanpa klarifikasi cepat dan menyeluruh, Bank Jambi berisiko memasuki krisis kepercayaan baru: publik melihat bank berbicara soal kepatuhan, tetapi praktik pengambilan keputusan kunci justru kabur.

Pada akhirnya, bola ada di tangan manajemen, pemegang saham, dan OJK—apakah memilih terang terangan mempertanggungjawabkan keputusan ini, atau membiarkan spekulasi merusak reputasi bank milik daerah. (David Iqbal)

Editor : Dwi Hartoyo

Berita Terkait

Sekda Nias Utara Pimpin Upacara Bendera, Tekankan Disiplin dan Efisiensi Penggunaan Anggaran 2026
Kota Metro Ukir Prestasi Nasional: Dinobatkan Daerah Terinovatif Sumatera di TPAKD Award 2025
Sinergi dan Kepedulian: Kajatisu Tanam Padi Perdana di Nias Utara, Disambut Ketua DPRD dan Bupati
Kolonel Laut (KH) Irfan Hasibuan: Semangat Juang TNI Adalah Nafas Pengabdian untuk Negeri
BREAKING NEWS: Elisman Sitanggang, Pelaku Pencabulan Siswi 15 Tahun di Kampung Nanas, Akhirnya Ditangkap Polisi
Nelayan Tuhemberua Menangis, Kapal Hancur Dilanda Badai Tiba-Tiba
KBHM Kota Batam Resmi Kukuhkan Pengurus Baru, Tokoh Pemko hingga DPRD Hadir
Pemkab Nias Utara dan Universitas Terbuka Teken MoU serta PKS di Lotu

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:15

Kota Metro Ukir Prestasi Nasional: Dinobatkan Daerah Terinovatif Sumatera di TPAKD Award 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:30

Sinergi dan Kepedulian: Kajatisu Tanam Padi Perdana di Nias Utara, Disambut Ketua DPRD dan Bupati

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:03

Kolonel Laut (KH) Irfan Hasibuan: Semangat Juang TNI Adalah Nafas Pengabdian untuk Negeri

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:58

BREAKING NEWS: Elisman Sitanggang, Pelaku Pencabulan Siswi 15 Tahun di Kampung Nanas, Akhirnya Ditangkap Polisi

Senin, 29 September 2025 - 13:57

Nelayan Tuhemberua Menangis, Kapal Hancur Dilanda Badai Tiba-Tiba

Minggu, 28 September 2025 - 14:21

KBHM Kota Batam Resmi Kukuhkan Pengurus Baru, Tokoh Pemko hingga DPRD Hadir

Sabtu, 27 September 2025 - 15:00

Pemkab Nias Utara dan Universitas Terbuka Teken MoU serta PKS di Lotu

Jumat, 26 September 2025 - 17:54

Wabup Nias Utara: Data Akurat, Kebijakan Tepat

Berita Terbaru