Lampung — Niat baik insan pers untuk meneruskan publikasi kegiatan Polda Lampung justru menghadapi jalan berliku. Proses masuk ke grup WhatsApp resmi Polda Lampung yang dikelola Bagian Penerangan Masyarakat (Penmas) dinilai tidak transparan dan terkesan berbelit.
Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Lampung media online jelajahperkara.com dan jejakperistiwa.online menyampaikan keinginan untuk bergabung dalam grup WhatsApp Polda Lampung guna mendukung penyebarluasan informasi kegiatan kepolisian kepada publik.
Untuk itu, awak media telah menghubungi Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H.. Dari komunikasi tersebut, Kabidhumas memberikan kontak Kasubbid Penmas Polda Lampung, Andri, melalui nomor ponsel +62 821-7**6-9**3.
Dalam percakapan WhatsApp, Andri selaku Kasubbid Penmas menyampaikan agar awak media menghubungi stafnya untuk proses pendataan.
“Mas Dwi bisa langsung hubungi staf saya. An. Iptu WBW. Ini kontaknya mas, biar bisa langsung diinput datanya,” ujar Kasubbid Penmas Andri, Senin (5/1/2026) pukul 09.14 WIB.
Kasubbid Penmas kemudian memberikan nomor kontak IPTU WBW di nomor 08**6**7***9. Namun, setelah awak media melakukan konfirmasi baik melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon, tidak ada respons yang diterima hingga berita ini disusun.
Minimnya respons tersebut menimbulkan tanda tanya terkait mekanisme dan standar pelayanan informasi publik di lingkungan Humas Polda Lampung, khususnya dalam menjalin kemitraan dengan media online.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Humas Polda Lampung terkait kendala maupun persyaratan yang dimaksud dalam proses bergabung ke grup WhatsApp resmi tersebut.







