Minsel, Inti-News.Com
Puluhan Ormas dan LSM serta Wartawan sambangi Kantor DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, sambil pertanyakan isu nasional yang lagi viral di media sosial akhir akhir ini, yaitu RUU perampasan aset, dan aspirasi aspirasi masyarakat juga Pokir pikir dewan yang banyak tidak terealisasi. Selain itu juga wartawan pertanyakan anggaran reses DPRD Minsel dan anggaran Media yang selama ini tidak transparan akhirnya menimbulkan dugaan bahwa anggaran anggaran tersebut di cekik dewan, kenapa ? alasan sederhana sejumlah media yang selama ini memberikan support atau selalu mengangkat dalam pemberitaan terkait kinerja dewan, tapi semua itu hanya sampai di janji dengan memasukan berkas perusahan media untuk di kontrak, sedangkan pencairan tidak kunjung tiba Ungkap WR wartawan Minsel yang sempat pertanyakan itu.

Mendengar semua tanda tanya dalam RDP dengan puluhan Jurnalis Ormas dan LSM di ruang rapat Komisi pada 4 September 2025 kamis kemarin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Stevanus Lumowa angkat suara, katanya bahwa terkait isu nasional yang lagi marak di sosial media, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana itu adalah sebuah usulan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan efektif dalam proses penyitaan dan perampasan aset tapi kami anggota DPRD kabupaten tidak punya hak untuk memutuskan karena kami masih punya pimpinan yang lebih berkuasa, setuju atau tidak setuju semuanya akan diputuskan oleh DPR-RI tandas ketua

Ketua juga menambahkan bahwa untuk Semua permintaan terkait Isu nasional kami akan bawah itu sampai ke DPR-RI karena merekalah yang berhak untuk memutuskan, dan terkait aspirasi masyarakat yang terjadi di kabupaten kita yang di wakilkan kepada wartawan atau LSM pasti kami akan lakukan sesuai tupoksi kami karena kami juga adalah wakil rakyat, intinya kami akan berusaha lakukan yang terbaik untuk rakyat dan kita semua tandas Dewan 5 Periode iniKetua juga menambahkan bahwa untuk Semua permintaan terkait Isu nasional kami akan bawah itu sampai ke DPR-RI karena merekalah yang berhak untuk memutuskan, dan terkait aspirasi masyarakat yang terjadi di kabupaten kita yang di wakilkan kepada wartawan atau LSM pasti kami akan lakukan sesuai tupoksi kami karena kami juga adalah wakil rakyat, intinya kami akan berusaha lakukan yang terbaik untuk rakyat dan kita semua tandas Dewan 5 Periode ini
Sementara untuk anggaran media dan Reses DPRD kabupaten Minahasa Selatan Ketua menjelaskan bahwa semua yang kami lakukan sudah sesuai aturan yang berlaku karena dalam 1 tahun wajib anggota DPRD melaksanakan reses sebanyak 3 kali, dan 1 kegiatan diatur sampai 5 hari, Ketua juga memperjelas bahwa setelah ada Recofusing dan efisiensi anggaran, biasanya reses di laksanakan 5 kali dalam satu kegiatan tapi saat ini di siasati dengan memaksimalkan waktu yang ada menjadi 1 kali, lebih bijak lagi anggota dewan mengumpulkan beberapa desa dalam satu titik dan di buat satu kali kegiatan agar waktu reses tidak terbuang percuma jelas Ketua

Lumowa yang di dampingi 2 wakil dewan lainnya yaitu Ezekiel Paruntu dan Paulman S.Runtuwene serta 22 anggota DPRD lainnya memperjelas bahwa reses adalah tugas pokok anggota dewan untuk turun ke dapil masing masing, serap aspirasi masyarakat serta menyampaikan program program pemerintah kabupaten Minahasa selatan, apa yang sudah dilakukan selama ini Ungkap Lumowa
Kunjungan Ormas LSM dan sejumlah media di terima baik oleh ketua DPRD kab Minsel Stevanus Lumowa bersama Wakil Ketua Ezekiel Paruntu dan Wakil Ketua Paulman Stevanus Runtuwene juga 22 anggota dewan lainnya, walaupun 5 anggota DPRD lainnya yang dari Fraksi PDI.P tidak sempat hadir karena mungkin berhalangan. Tim Liputan I-News.Com-Sulut(Red)
Penulis : Pimpinan Redaksi
Editor : Temmy Runtuwene
Sumber Berita : Dewan