Banyuwangi,- Perkembangan Isu praktik jual beli proyek diduga dan terkesan marak terjadi di Kota Blambangan, Banyuwangi, mengundang rasa prihatin dan sedih Aktivis sekaligus Pemerhati Kota Banyuwangi, Ugeng Supriyadi yang juga selaku Ketua DPC Banyuwangi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) melihat kondisi ini menurutnya akan berdampak pada hasil pekerjaan, yang ujung-ujungnya merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum.
Karena menurut Ugeng, banyak isu sejumlah proyek tahun anggaran 2022 – 2023 di Banyuwangi, diduga diperjual belikan dengan modus pinjam meminjam perusahaan, menurutnya ” Apabila ternyata praktik jual beli proyek di sejumlah SKPD di Banyuwangi itu benar – benar terjadi entah bagaimana mereka menyebut diri mereka Lare OSING, mengaku warga Banyuwangi kalau sudah tega berbuat itu” tuturnya.
“Praktik tersebut sangat merugikan negara, yang imbasnya masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum,” ulas Ugeng.
Ketua DPC JPKPN Banyuwangi, menegaskan jika benar – benar terjadi penyimpangan regulasi dan ada dugaan praktik jual beli proyek maka yang bertanggung jawab atas proyek yang bermasalah adalah perusahaan pemenang berkontrak. “Yang bertanggung jawab memberikan denda atau black list terhadap perusahaan adalah pejabat pengadaan di SKPD terkait,” ulasnya.
Terkait dengan pemeriksaan Inspektorat, jika ditemukan proyek bermasalah pada kualitas, itu menjadi temuan tuntutan ganti rugi (TGR) apabila tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
“Kami juga sebagai ormas pendamping kebijakan pembangunan nasional dengan tegas meminta kepada APIP Inspektorat dalam pemeriksaan, tidak kompromi. Namanya bermasalah pasti TGR apabila tidak sesuai dengan RAB,” imbuh Ugeng tegas dan seraya memberikan bocoran ke awak media bahwa pihaknya sudah konfirmasi dengan JPKPN Jatim melalui Sekertaris Jatim, Mohammad Agam melalui surat laporan dan bukti bukti hasil investigasi telah dikirim ke APH di Propinsi Jatim.
By: Ugeng Supriyadi Ketua JPKPN Banyuwangi