Merasa Dipersulit Syahbandar Saumlaki, Mubarok Pengusaha Besi Tua Mohon Bantuan Forkopimda Kepulauan Tanimbar

- Editor

Selasa, 2 Juli 2024 - 23:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki,- Merasa dipersulit pihak Syahbandar Saumlaki, H.Mubarok pengusaha besi tua asal Madura – Jawa Barat mohon bantuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku.

Ungkapan hati, kekesalan, dan permohonan bantuan Mubarok disampaikan kepada media ini, Jumat 29/6/2024 pkl. 16.30 WIT.

Bertempat di salah satu penginapan kota Saumlaki, Mubarok mengaku sangat dipersulit terkait upaya penarikan KM. Tanimbar Bahari dari Saumlaki menuju Surabaya.

“Llima bulan saya di Saumlaki. Malahan Rp 1,5 miliar sudah dihabiskan agar bisa menarik KM.Tanimbar Bahari ke Surabaya tetapi pengurusannya sangat sulit. Urusan Administrasi sangat kaku. Saya merasa seperti diputar – putar padahal semua ketentuan administrasi yang diminta pihak Syahbandar Suamlaki sudah saya penuhi,” keluhnya.

Ekspresi kecewa yang tampak di wajahnya sulit ditutupi. Pengusaha asal Madura ini menyatakan, perijinan pihak Syahbandar Saumlaki terlalu berbelit-belit. Ini justru bertentangan dengan anjuran Presiden Jokowi, ketusnya.

Dirinya (Mubarok) juga katakan, pengalaman pahit yang dirasakannya saat ini jika terus dipertahankan, banyak calon investor yang mau berinvestasi di Tanimbar akan menurun. Daerah yang perijinan usahanya dipersulit atau berbelit-belit akan sulit berkembang, jelasnya.

Menurut Mubarok, dokumen BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) Propinsi Maluku sudah ia peroleh dengan menghabiskan seratus juta rupiah lebih. Jumlah itu sudah merupakan akumulasi keseluruhan dari Administrasi BKI Rp 92.700.000 dan biaya operasional lainnya.

Selain itu, Mubarok juga menyatakan bahwa TB Penerus yang sudah diperiksa kelayakannya oleh pihak Syahbandar Saumlaki (David Hutabarat) pun sudah dinyatakan layak.

Sayangnya, upaya komunikasi baik yang sudah dibangun Mubarok dengan Syahbandar Saumlaki beberapa waktu lalu masih terkesan menemui jalan buntu.

Setelah TB Penerus dinyatakan layak, persoalan baru pun muncul. Titik ribetnya ada pada KM.Tanimbar Bahari.

“Kepala Syahbandar Saumlaki beri kesimpulan, KM.Tanimbar Bahari tidak bisa ditarik ke Surabaya. Dasar argumen mereka, alasan korosi (karatan), keropos, dan lain sebagainya,” kata Mubarok.

Menurut Mubarok, justru sebaliknya, hasil telepon dan WA saya dengan pihak BKI menurut mereka tidak ada masalah. Saya dibuat pusing (bingung), ungkapnya.

Dirinya (Mubarok) menambahkan, “Kalau BKI bilangnya tidak ada masalah, Syahbandar Saumlaki maunya bangkai KM.Tanimbar Bahari dipotong saja di Saumlaki, lalu pemotongannya di dalam air lagi. Wah, saya sepertinya disuruh untuk tenggelamkan lagi kapalnya barulah dipotong. Ini sama sekali tidak masuk logika saya,” ucapnya kesal.

Di sisi lain, Kepala Syahbandar Saumlaki yang dijumpai H.Mubarok bersama media ini di kantornya beberapa waktu lalu (Senin, 24 Juni 2024, pkl. 17:06 WIT) menyatakan,
“Kapal itu Tahun 2023 sudah dihapus pak. Sudah dilakukan pemotongan juga disini (Saumlaki, red.). Ijin salvage-nya udah dikeluarin dari sini pak,” jelasnya.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan kegiatan salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.

Merasa tak puas, pengusaha Jawa Barat ini sempat berujar, “saya sudah terbiasa mengeksekusi hal seperti ini. Kalau kapalnya sudah tenggelam, Ijin salvage itu memang perlu dibuat agar ngga (tidak) timbul pajak atau administrasi lain berkaitan dengan kapal ini. Kedua, dengan penghapusan ini kita ajukan ijin salvage ke Hubla (hubungan laut). Dari Hubla, turun ijin salvage dengan ketentuan – ketentuan yang semestinya. Terus, diturunkan ke tim pengawas. Setelah kapal ini sudah naik dilanjutkan dengan penarikan, jelas Mubarok.

Atas persoalan ini, Mubarok yang terlihat lemas tak bersemangat menyampaikan permohonan bantuan kepada Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Kejari, Kapolres, Ketua DPRD dan Dandim 1507/Saumlaki agar turut membijaki kesulitan perijinan yang dihadapinya.

“Saya memohon bantuan dari Forkopimda di Kepulauan Tanimbar ini semoga kesulitan yang saya hadapi bisa segera mendapat jalan keluar terbaik,” ucap Mubarok penuh harap.

Pewarta: Team

Berita Terkait

Pemerintah Kecamatan Idi Tunong Gelar Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Verifikasi Indeks Desa Tahun 2025
Menjaga Marwah Netralitas:Ujian Awal KPU Bangka Dalam Menyikapi Deklarasi Dini Pilkada Ulang
Apakah Benar Komandan Batalyon 147/KYG Tidak Tahu atau Sengaja Menutupi Bisnis Ilegal Anggotanya
Pemkab Nias Utara Menerima Kunker Gubernur Sumatera Utara
Satgas Pangan Polda Babel Turut Serta Cek Harga Dan Stok Bapok Di Pasar Tradisional Pangkalpinang
BEM FP Untidar Ancam Aksi Damai Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Dosen
KUNKER BUPATI NIAS UTARA DAN ANGGOTA DPR NISUT JUGA BEBERAPA KEPALA DINAS DI KEMENTRIAN RI DI JAKARTA PUSAT JAKARTA 24 JANUARI 2025
BAPAS PANGKALPINANG Lantik Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Pertama Di Provinsi Bangka Belitung
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:20

Pemerintah Kecamatan Idi Tunong Gelar Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Verifikasi Indeks Desa Tahun 2025

Selasa, 15 April 2025 - 21:37

Apakah Benar Komandan Batalyon 147/KYG Tidak Tahu atau Sengaja Menutupi Bisnis Ilegal Anggotanya

Selasa, 11 Maret 2025 - 07:23

Pemkab Nias Utara Menerima Kunker Gubernur Sumatera Utara

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:51

Satgas Pangan Polda Babel Turut Serta Cek Harga Dan Stok Bapok Di Pasar Tradisional Pangkalpinang

Senin, 17 Februari 2025 - 11:00

BEM FP Untidar Ancam Aksi Damai Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Dosen

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:49

KUNKER BUPATI NIAS UTARA DAN ANGGOTA DPR NISUT JUGA BEBERAPA KEPALA DINAS DI KEMENTRIAN RI DI JAKARTA PUSAT JAKARTA 24 JANUARI 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:14

BAPAS PANGKALPINANG Lantik Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Pertama Di Provinsi Bangka Belitung

Selasa, 24 Desember 2024 - 14:30

Kuasa Hukum Korban Perumahan Permata Puri Sebut Pengaduan Kasus Korupsi Masuk Penyelidikan

Berita Terbaru