Merasa Dipersulit Syahbandar Saumlaki, Mubarok Pengusaha Besi Tua Mohon Bantuan Forkopimda Kepulauan Tanimbar

- Editor

Selasa, 2 Juli 2024 - 23:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki,- Merasa dipersulit pihak Syahbandar Saumlaki, H.Mubarok pengusaha besi tua asal Madura – Jawa Barat mohon bantuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku.

Ungkapan hati, kekesalan, dan permohonan bantuan Mubarok disampaikan kepada media ini, Jumat 29/6/2024 pkl. 16.30 WIT.

Bertempat di salah satu penginapan kota Saumlaki, Mubarok mengaku sangat dipersulit terkait upaya penarikan KM. Tanimbar Bahari dari Saumlaki menuju Surabaya.

“Llima bulan saya di Saumlaki. Malahan Rp 1,5 miliar sudah dihabiskan agar bisa menarik KM.Tanimbar Bahari ke Surabaya tetapi pengurusannya sangat sulit. Urusan Administrasi sangat kaku. Saya merasa seperti diputar – putar padahal semua ketentuan administrasi yang diminta pihak Syahbandar Suamlaki sudah saya penuhi,” keluhnya.

Ekspresi kecewa yang tampak di wajahnya sulit ditutupi. Pengusaha asal Madura ini menyatakan, perijinan pihak Syahbandar Saumlaki terlalu berbelit-belit. Ini justru bertentangan dengan anjuran Presiden Jokowi, ketusnya.

Dirinya (Mubarok) juga katakan, pengalaman pahit yang dirasakannya saat ini jika terus dipertahankan, banyak calon investor yang mau berinvestasi di Tanimbar akan menurun. Daerah yang perijinan usahanya dipersulit atau berbelit-belit akan sulit berkembang, jelasnya.

Menurut Mubarok, dokumen BKI (Biro Klasifikasi Indonesia) Propinsi Maluku sudah ia peroleh dengan menghabiskan seratus juta rupiah lebih. Jumlah itu sudah merupakan akumulasi keseluruhan dari Administrasi BKI Rp 92.700.000 dan biaya operasional lainnya.

Selain itu, Mubarok juga menyatakan bahwa TB Penerus yang sudah diperiksa kelayakannya oleh pihak Syahbandar Saumlaki (David Hutabarat) pun sudah dinyatakan layak.

Sayangnya, upaya komunikasi baik yang sudah dibangun Mubarok dengan Syahbandar Saumlaki beberapa waktu lalu masih terkesan menemui jalan buntu.

Setelah TB Penerus dinyatakan layak, persoalan baru pun muncul. Titik ribetnya ada pada KM.Tanimbar Bahari.

“Kepala Syahbandar Saumlaki beri kesimpulan, KM.Tanimbar Bahari tidak bisa ditarik ke Surabaya. Dasar argumen mereka, alasan korosi (karatan), keropos, dan lain sebagainya,” kata Mubarok.

Menurut Mubarok, justru sebaliknya, hasil telepon dan WA saya dengan pihak BKI menurut mereka tidak ada masalah. Saya dibuat pusing (bingung), ungkapnya.

Dirinya (Mubarok) menambahkan, “Kalau BKI bilangnya tidak ada masalah, Syahbandar Saumlaki maunya bangkai KM.Tanimbar Bahari dipotong saja di Saumlaki, lalu pemotongannya di dalam air lagi. Wah, saya sepertinya disuruh untuk tenggelamkan lagi kapalnya barulah dipotong. Ini sama sekali tidak masuk logika saya,” ucapnya kesal.

Di sisi lain, Kepala Syahbandar Saumlaki yang dijumpai H.Mubarok bersama media ini di kantornya beberapa waktu lalu (Senin, 24 Juni 2024, pkl. 17:06 WIT) menyatakan,
“Kapal itu Tahun 2023 sudah dihapus pak. Sudah dilakukan pemotongan juga disini (Saumlaki, red.). Ijin salvage-nya udah dikeluarin dari sini pak,” jelasnya.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan kegiatan salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.

Merasa tak puas, pengusaha Jawa Barat ini sempat berujar, “saya sudah terbiasa mengeksekusi hal seperti ini. Kalau kapalnya sudah tenggelam, Ijin salvage itu memang perlu dibuat agar ngga (tidak) timbul pajak atau administrasi lain berkaitan dengan kapal ini. Kedua, dengan penghapusan ini kita ajukan ijin salvage ke Hubla (hubungan laut). Dari Hubla, turun ijin salvage dengan ketentuan – ketentuan yang semestinya. Terus, diturunkan ke tim pengawas. Setelah kapal ini sudah naik dilanjutkan dengan penarikan, jelas Mubarok.

Atas persoalan ini, Mubarok yang terlihat lemas tak bersemangat menyampaikan permohonan bantuan kepada Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Kejari, Kapolres, Ketua DPRD dan Dandim 1507/Saumlaki agar turut membijaki kesulitan perijinan yang dihadapinya.

“Saya memohon bantuan dari Forkopimda di Kepulauan Tanimbar ini semoga kesulitan yang saya hadapi bisa segera mendapat jalan keluar terbaik,” ucap Mubarok penuh harap.

Pewarta: Team

Berita Terkait

Musibah Badai di Nias Utara, Wakil Rakyat Junianto Zega Nyatakan Prihatin dan Siap Perjuangkan Aspirasi Nelayan
Bravo! Satgas Halilintar Bekerja Sesuai SOP Membantu Masyarakat Babel dan PT Timah
Terindikasi Salah Gunakan Wewenang Jabatan, Kasidik Kejati Babel Dilaporkan ke Jaksa Agung
Perkara Dugaan Korupsi di BUMD Babel, AMCB Desak Pengungkapan Maksimal
Surga Rokok Ilegal, Mafia Tertawa – Bea Cukai Di Mana Taringmu?
Izin Bermasalah, Bangunan Semi Permanen Berdiri di Sempadan Sungai SP Plaza
Dekat Bandara Hang Nadim, Tambang Pasir Ilegal Nongsa Marak Lagi
Ketua Team Libas Desak Pemerintah Segera Terbitkan Juknis Pilkades di Nias Utara
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 05:29

Musibah Badai di Nias Utara, Wakil Rakyat Junianto Zega Nyatakan Prihatin dan Siap Perjuangkan Aspirasi Nelayan

Rabu, 24 September 2025 - 12:38

Bravo! Satgas Halilintar Bekerja Sesuai SOP Membantu Masyarakat Babel dan PT Timah

Jumat, 19 September 2025 - 23:37

Terindikasi Salah Gunakan Wewenang Jabatan, Kasidik Kejati Babel Dilaporkan ke Jaksa Agung

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:46

Perkara Dugaan Korupsi di BUMD Babel, AMCB Desak Pengungkapan Maksimal

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:00

Surga Rokok Ilegal, Mafia Tertawa – Bea Cukai Di Mana Taringmu?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:00

Izin Bermasalah, Bangunan Semi Permanen Berdiri di Sempadan Sungai SP Plaza

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:00

Dekat Bandara Hang Nadim, Tambang Pasir Ilegal Nongsa Marak Lagi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:30

Ketua Team Libas Desak Pemerintah Segera Terbitkan Juknis Pilkades di Nias Utara

Berita Terbaru