SULUT, INTI-NEWS.COM
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Presiden Joko Widodo menekenkan Salah satu hal yang tercantum dalam UU terkait masa jabatan kepala desa (Hukum Tua) menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024.
Ketentuan secara khusus tentang masa jabatan Hukum Tua tertuang dalam Pasal 39. Pasal 39 ayat 1 menjelaskan bahwa, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Sehingga total, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.
Nefo Rumagit Hukum Tua Desa Mopolo Esa, didampingi istri tercinta hari ini kamis 4 juli 2024, bertempat di gedung pertemuan umum Waleta kantor Bupati Minahasa Selatan, dilantik kembali oleh Bupati Minahasa Selatan Frangky D
Wongkar,SH dalam perpanjangan masa jabatan 8 tahun periode 2022-2030
Kepada media ini Nefo mengatakan bahwa, perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun ini, saya sebagai hukum Tua dan Pemerintahan Desa akan gunakan waktu ini dengan sebaik baiknya agar program yang sudah diprogramkan bisa terselesaikan Ungkap Nefo
Selain itu Nefo menambahkan, semoga semua perangkat desa saya bisa saling bekerja sama, membantu program pemerintah mulai dari pusat sampai program yang sudah kami musyawarahkan di desa tambah Nefo, Tim Liputan INC-Sulut(temmy)