Nefo Rumagit dilantik Kembali dalam Perpanjangan Masa jabatan Hukum Tua 8 tahun

- Editor

Kamis, 4 Juli 2024 - 23:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SULUT, INTI-NEWS.COM

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Presiden Joko Widodo menekenkan Salah satu hal yang tercantum dalam UU terkait masa jabatan kepala desa (Hukum Tua) menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. 

Oplus_131072

Ketentuan secara khusus tentang masa jabatan Hukum Tua tertuang dalam Pasal 39. Pasal 39 ayat 1 menjelaskan bahwa, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Sehingga total, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

 

Nefo Rumagit Hukum Tua Desa Mopolo Esa, didampingi istri tercinta hari ini kamis 4 juli 2024, bertempat di gedung pertemuan umum Waleta kantor Bupati Minahasa Selatan, dilantik kembali oleh Bupati Minahasa Selatan Frangky D

Wongkar,SH dalam perpanjangan masa jabatan 8 tahun periode 2022-2030

 

Kepada media ini Nefo mengatakan bahwa, perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun ini, saya sebagai hukum Tua dan Pemerintahan Desa akan gunakan waktu ini dengan sebaik baiknya agar program yang sudah diprogramkan bisa terselesaikan Ungkap Nefo

 

Selain itu Nefo menambahkan, semoga semua perangkat desa saya bisa saling bekerja sama, membantu program pemerintah mulai dari pusat sampai program yang sudah kami musyawarahkan di desa tambah Nefo, Tim Liputan INC-Sulut(temmy)

Berita Terkait

Buntut Pembagian ADV Yang Tidak Merata, Kominfo Mesuji Didemo Jurnalis Mesuji
Diberitakan Sepihak Terkait Masalah Warga Desa Sungai Cambai dan PT.PPA, Mantan PPK Panca Jaya Besuara
Pimpin Apel Perdana Paska Dilantik, Wakil Bupati Mesuji Beri Ultimatum Para Pejabat
Akibat Curah Hujan Tinggi Beberapa Ruas Jalan Desa Dikecamatan Tanjung Raya Rusak
Elfianah-Yugi Bupati Mesuji Terpilih Segera Dilantik
Ormas GRIB JAYA Mesuji Wanti – Wanti Pembagian Dana Publikasi Melalui APDESI
Selain Mendukung Program Makan Gratis Bagi Anak Sekolah, Cagub Babel Erzaldi-Yuri Programkan Bus Gratis SMA Dan Mahasiswa
Ada 6 Langkah Untuk Atasi Krisis Air Di Babel, Erzaldi Rosman: Air Bersih Sebagai Sumber Kehidupan Yang Sangat Vital

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 23:20

Buntut Pembagian ADV Yang Tidak Merata, Kominfo Mesuji Didemo Jurnalis Mesuji

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:58

Diberitakan Sepihak Terkait Masalah Warga Desa Sungai Cambai dan PT.PPA, Mantan PPK Panca Jaya Besuara

Senin, 24 Februari 2025 - 22:07

Pimpin Apel Perdana Paska Dilantik, Wakil Bupati Mesuji Beri Ultimatum Para Pejabat

Senin, 24 Februari 2025 - 09:48

Akibat Curah Hujan Tinggi Beberapa Ruas Jalan Desa Dikecamatan Tanjung Raya Rusak

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:03

Elfianah-Yugi Bupati Mesuji Terpilih Segera Dilantik

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:29

Ormas GRIB JAYA Mesuji Wanti – Wanti Pembagian Dana Publikasi Melalui APDESI

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 07:52

Selain Mendukung Program Makan Gratis Bagi Anak Sekolah, Cagub Babel Erzaldi-Yuri Programkan Bus Gratis SMA Dan Mahasiswa

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:50

Ada 6 Langkah Untuk Atasi Krisis Air Di Babel, Erzaldi Rosman: Air Bersih Sebagai Sumber Kehidupan Yang Sangat Vital

Berita Terbaru