Polres Lamteng — Modus bisa meloloskan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang pria paruh baya membawa kabur uang ratusan juta.
Pelaku tersebut berinisial SG (61) warga Kelurahan Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.
Ia diduga telah menipu warga Tanjung Harapan Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah dengan menjanjikan sebuah jabatan di Pemerintahan.
Namun, pria paruh baya tersebut malah kabur dengan membawa uang ratusan juta milik korban.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/6/2018) silam.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, pelaku sempat kabur selama 3 tahun.
“Total uang yang dibawa lari pelaku sebanyak Rp. 132,9 juta,” kata Kasat saat di konfirmasi, Senin (8/1/2024).
Yudhi menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat SG mendatangi korban bernama Lamidi (55) pada 2018 silam.
Lalu, si pelaku langsung menawarkan jasa joki, supaya anak korban bisa dapat pekerjaan PNS di Pemerintah Daerah (Pemda).
“Pelaku mematok harga Rp. 80 juta supaya anak korban bisa jadi PNS di Pemda Metro-Lampung,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, korban yang tertarik dan merasa sanggup membayar pun menyetujui dan menganggap serius tawaran pelaku.
Pada saat itu juga, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp.40 juta kepada SG sebagai tanda kesepakatan dan mengatakan bahwa kekurangannya akan dibayarkan seminggu kemudian.
“Tetapi setelah genap Rp. 80 juta diberikan oleh korban, SG masih saja meminta uang dengan alasan urusan pemberkasan CPNS,” imbuhnya.
Karena korban terlalu percaya, dia pun menurut dan mengirim uang tambahan hingga Rp.52,9 juta.
Sehingga total uang yang diberikan korban kepada pelaku sebesar Rp 132,9 juta.
Namun nyatanya, uang ratusan juta yang sudah korban berikan tak membuat anaknya menjadi PNS.
“Sejak saat itupun pelaku kabur dan tak dapat ditemui,” katanya.
Kasat mengatakan, setelah korban lapor ke Polisi, SG sudah ditetapkan tersangka sejak Rabu, 01 November 2023 lalu.
Yudhi menyebut, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan Kepolisian kepada tersangka.
Pertama pada 20 November 2023, dan panggilan kedua diberikan 5 hari setelahnya, 25 November 2023.
“Karena kedua panggilan Polisi diabaikan, Polisi memburu dan menangkap pelaku pada hari Jum’at, 05 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB,” ujarnya.
Kini, sang kakek joki PNS tersebut telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Atau Pasal 372 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
(Red/Humas LT)