Nias Utara — Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan resmi menetapkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dalam rapat yang digelar di Aula Tafaeri, Selasa (10/12/2025). Agenda strategis ini menjadi fondasi penting dalam memajukan kebudayaan daerah sebagai bagian dari kekuatan identitas nasional.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Meniato Telaumbanua, S.S., M.Sc, dalam laporannya menegaskan bahwa penyusunan PPKD berlandaskan UUD 1945, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta SK Bupati Nias Utara Nomor 556/265/K/2025. Ia menekankan bahwa pemajuan budaya bukan sekadar pelestarian, tetapi juga perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan untuk memperkuat kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban global.

Menurutnya, dokumen PPKD merupakan syarat fundamental sebelum masuk ke tahap penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
“Pokok-pokok pikiran ini kelak menjadi pijakan untuk PPK Provinsi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Nias Utara, Bazatulo Zebua, SE, M.Ec.Dev, dalam arahannya menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan puncak dari rangkaian pertemuan sebelumnya. Dua poin strategis yang resmi disepakati ialah penguatan manuskrip dan adat istiadat sebagai unsur prioritas dalam PPKD.
“Kehadiran para tokoh hari ini menjadi penentu kualitas pemikiran yang dirumuskan. Kebudayaan adalah cermin kehidupan masyarakat—ada persamaan, ada perbedaan, namun semuanya memperkaya karakter Nias Utara,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri Sekda, Staf Ahli, para Asisten, kepala OPD, Camat se-Kabupaten Nias Utara, pengurus DKKNU, narasumber, budayawan, tokoh adat, dan tamu undangan lainnya.
Inti-news.com
B.J H24






