Oknum Anggota TNI AL Kimal Diduga Kuasai Tanah Masyarakat Hingga Ribuan Hektar

- Editor

Minggu, 17 September 2023 - 12:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inti.news.com – Lampung Utara

Tim Kuasa Hukum Joni Erix Jepri yang di namai Tim Kemerdekaan 45 Lampung Utara , angkat bicara soal alas hak objek tanah yang di kauasi Pemukiman Angkatan Laut ( KIMAL ) Lampung Utara.

Berkaitan dengan adanya 6 (enam) dasar sebagai bukti alas hak tanah TNI AL KIMAL Lampung Utara termasuk di salah satunya surat Keputusan Presiden (Kep-Pres) No : 144 tahun 1966.

Atas tanah Eks peralihan Hak Guna Usaha (HGU) PT Produksi Pangan 25.000 Hektare pada tahun 1964 yang kini menjadi dasar objek tanah tersebut dalam kekuasaan TNI – AL (KIMAL) Lampung Utara.

Menoleh adanya Kep-Pres 144 , yang lahir setahun pasca terjadinya Eks- G/ 30/S/PKI -1965. Apakah ‘ iya ? Almarhum Presiden Republik Indonesia Ir.Soukarno.

Sempat – sempatnya membuat Kep-Pres di maksud “?” yang sedang di wismakan pada saat itu karena negara kita dalam keadaan berbahaya , ” kata saudara Mintaria Gunadi salah satu dari kuasa hukum sdr Joni Erix Jepri dengan rekan media, pada hari Kamis (14/9/ 2023)

Lebih lanjut Mintaria Gunadi mengatakan disini kita akan buka sejarah dan riwayat singkat atas keberadaan Eks PT Produksi Pangan di Kabupaten Lampung Utara.Tepat tanggal 3 Juni 1964 Kepala Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Negeri Abung.

Menyerahkan tanah seluas 25.000.Hektare dengan PT. Produksi Pangan dan di setujui Bupati bersama Gubernur Lampung dalam konsiderannya Menteri Agraria No : SK-11 /25/Ka/64.

Pemberian tanah tersebut di dalam bentuk perolehan alas Hak Guna Usaha (HGU) PT Produksi Pangan bilamana tanah – tanah di maksud telah mendapatkan kebebasan oleh masyarakat baik perorangan maupun kelompok dengan cara ganti rugi,di dalam konteks hukum pembebasan lahan yang di butuhkan untuk HGU.

Namun amanah ganti rugi tanah 25.000.H yang merupakan tanah Marga / Ulayat dan hak milik masyarakat pribumi secara turun temurun itu dalam catatan sejarah belum pernah mendapatkan ganti rugi dari pihak manapun,” ujar Mintaria Gunadi.

Selanjutnya dalam perjalanan waktu yang panjang terkait sengketa tanah masyarakat dengan TNI AL KIMAL Lampung Utara dan telah banyak memakan korban yang dapat di duga merupakan pelanggan Hak Azasi Manusia (HAM).

Sepanjang waktu dan hingga sampai saat ini , tanah – tanah hak pribumi seperti hak klien kami saudara Joni Erix Jepri seluas 200 hektare.

Terletak di dusun dorowati Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur di klaim oleh oknum KIMAL Lampung Utara ,hingga saat ini masih di dalam penguasaannya TNI AL yang di sewakan TNI AL KIMAL Lampung Utara kepada PT KAP dan sebagian dengan masyarakat ,” ungkap Mintaria Gunadi.

Kemudian Mintaria Gunadi menambahkan beberapa ribu hektare tanah yang notabene milik masyarakat sudah memiliki sertifikat yang syah di terbitkan Kantor ATR – BPN Lampung Utara.

Namun tanah – tanah masyarakat tersebut yang telah memiliki mendapat pembebasan negara dengan bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) kembali di rebut oleh oknum TNI-AL Lampung Utara dengan cara intimidasi dan intervensi (kekerasan).

Hal itu atas dasar pengakuan masyarakat selaku korban dengan sendirinya , pasca cara- cara penindasan para oknum TNI-AL (KIMAL/ Lampung Utara.

Seperti pada kejadian yang di dapati salah satu warga masyarakat Desa Madukoro ” Ia bernama Muryanto Nur Diawan membuka sejarah intimidasi oknum TNI AL (KIMAL) Lampung Utara dengan orang tuanya Kayat Riyanto.

Menurut Muryanto Nur Diawan ,pada tahun 2011 terbitlah sertifikat a.n orang tuanya Nomor : SHM / 362 dengan luas 16 . 290- m2 – ( enam belas ribu dua ratus sembilan puluh meter persegi ).

Lalu orang tuanya Kayat Rianto di datangi oknum TNI AL ST dan CL, untuk meminta orang tuanya menitipkan buku sertifikat tersebut ke Markas TNI AL PROKIMAL / KIMAL pada tahun 2015.

Sesampai di Markas orang tuanya dipaksa menyerahkan sertifikat bukti kepemilikan kepada Kepala – Prokimal Lampung Utara pada saat itu.

“Apabila tidak mau menyerahkan sertifikat tersebut maka tanah akan bajak,yang pada akhirnya, karena takut dan di ancaman lalu di serahkanlah sertifikat tersebut , kepada Kepala Prokimal Lampung Utara pada saat itu ,” beber Mintaria Gunadi. (Dody)

Berita Terkait

Buntut Pembagian ADV Yang Tidak Merata, Kominfo Mesuji Didemo Jurnalis Mesuji
Diberitakan Sepihak Terkait Masalah Warga Desa Sungai Cambai dan PT.PPA, Mantan PPK Panca Jaya Besuara
Pimpin Apel Perdana Paska Dilantik, Wakil Bupati Mesuji Beri Ultimatum Para Pejabat
Akibat Curah Hujan Tinggi Beberapa Ruas Jalan Desa Dikecamatan Tanjung Raya Rusak
Elfianah-Yugi Bupati Mesuji Terpilih Segera Dilantik
Ormas GRIB JAYA Mesuji Wanti – Wanti Pembagian Dana Publikasi Melalui APDESI
Selain Mendukung Program Makan Gratis Bagi Anak Sekolah, Cagub Babel Erzaldi-Yuri Programkan Bus Gratis SMA Dan Mahasiswa
Ada 6 Langkah Untuk Atasi Krisis Air Di Babel, Erzaldi Rosman: Air Bersih Sebagai Sumber Kehidupan Yang Sangat Vital

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 23:20

Buntut Pembagian ADV Yang Tidak Merata, Kominfo Mesuji Didemo Jurnalis Mesuji

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:58

Diberitakan Sepihak Terkait Masalah Warga Desa Sungai Cambai dan PT.PPA, Mantan PPK Panca Jaya Besuara

Senin, 24 Februari 2025 - 22:07

Pimpin Apel Perdana Paska Dilantik, Wakil Bupati Mesuji Beri Ultimatum Para Pejabat

Senin, 24 Februari 2025 - 09:48

Akibat Curah Hujan Tinggi Beberapa Ruas Jalan Desa Dikecamatan Tanjung Raya Rusak

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:03

Elfianah-Yugi Bupati Mesuji Terpilih Segera Dilantik

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:29

Ormas GRIB JAYA Mesuji Wanti – Wanti Pembagian Dana Publikasi Melalui APDESI

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 07:52

Selain Mendukung Program Makan Gratis Bagi Anak Sekolah, Cagub Babel Erzaldi-Yuri Programkan Bus Gratis SMA Dan Mahasiswa

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:50

Ada 6 Langkah Untuk Atasi Krisis Air Di Babel, Erzaldi Rosman: Air Bersih Sebagai Sumber Kehidupan Yang Sangat Vital

Berita Terbaru