Boyolali – Dugaan pungutan liar (pungli) di SD Negeri 1 Ampel, Kabupaten Boyolali, kian menjadi sorotan. Wali murid mengaku terpaksa menyetujui iuran yang dipatok sekolah dengan dalih donasi, uang pengembangan, dan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS). Besarannya mencapai Rp150 ribu hingga Rp310 ribu per siswa, dengan total pungutan ditaksir puluhan juta rupiah.
Sekolah beralasan dana BOS tidak mencukupi, namun klaim ini terbantahkan. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali, Lasno, S.Pd, menegaskan SD Negeri 1 Ampel belum pernah mengajukan proposal pembangunan apa pun.
“Tidak ada pengajuan proposal dari SD Negeri 1 Ampel terkait pembangunan laboratorium komputer,” tegas Lasno, Senin (4/8/2025).
Praktik pungutan ini jelas melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, yang menyebutkan sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak boleh dipatok nominal maupun batas waktu.
Selain pungli, SD Negeri 1 Ampel juga tengah disorot terkait kasus bullying dan dugaan pelecehan seksual terhadap siswi kelas 1. Dua kasus ini membuat publik mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait segera bertindak tegas demi perlindungan anak dan tegaknya aturan pendidikan.