Lampung Tengah — Dwi Hartoyo selaku Pengawas Kelompok Tani Fajar 1 dan Fajar 2 dengan sub bidang Pabrik Penggilingan Padi yang bertempat di lingkungan 6 Kelurahan Trimurjo Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah kembali bersuara kepada pihak-pihak terkait terutama wilayah kerja Kecamatan Trimurjo.
Dwi Hartoyo menyebutkan bahwa dirinya telah diangkat sebagai Pengawas Pabrik Penggilingan Padi milik Kelompok Tani sekitar awal tahun 2023 yang lalu, dari hasil kerjanya bahwa Pabrik jalan (Gerandong) semakin hari semakin brutal dan liar, pasalnya di sekitar Pabrik Penggilingan Padi duduk dia sudah tidak segan lagi menggiling nya.
“Saya prihatin dengan kondisi nasib Pabrik Kelompok Tani semacam ini, Pabrik jalan (Gerandong) tak berijin bisa semaunya melakukan giling padi ke berbagai tempat sementara Pabrik duduk yang jelas berijin kalah mendapatkan hasil, bagaimana pun Pabrik duduk tetap memberikan Kontribusi kepada pemerintah daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah harus hadir turut mengatasi hal ini”, terangnya Dwi. Jum’at, 10/05/2024
Dia juga menjelaskan bahwa manajemen Pabrik terhadap pelayanan masyarakat sudah berusaha maksimal baik, sementara hasil dari keuntungan Pabrik beberapa persen masih di kembalikan lagi untuk kegiatan masyarakat (sosial) dan juga kegiatan keagamaan.
“Ya Pabrik Kelompok Tani selalu peduli dengan mengeluarkan dana sosial baik untuk orang sakit, meninggal dunia maupun jika ada hari-hari besar Nasional dan hari-hari besar agama”, jelasnya.
Lebih lanjut dia meminta kepada Forkopimcam Trimurjo untuk lebih serius dan menjadikan salah satu atensi, sebab ini polemik yang berkepanjangan karena sudah bertahun-tahun di masyarakat tak kunjung tertangani. Jangan sampai setelah ada keributan atau kontak pisik dengan keduanya baru ada perhatian.
“Saya sudah berupaya menemui Kasie Satpol-PP Kecamatan Trimurjo Bapak Basromi yang mana Beliau sedang berada di Balai Kampung Tempuran (Rabu, 8/5/24) dan dirinya berucap bahwa mengenai Pabrik jalan (Gerandong) agar di buatkan Perkam (Peraturan Kampung)”, ujarnya singkat.
Perlu diketahui tugas Satpol-PP adalah menegakkan Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah),
menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman, dan menyelenggarakan perlindungan terhadap masyarakat.
Diantara tugas Satpol-PP sebagai Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi kegiatan:
deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, dan penertiban.
BACA JUGA BERITA SEBELUM NYA: 👇👇👇
_*Bangkrut Dan Tak Beroperasi Pabrik Penggilingan Padi LKMD Trimurjo, Kini Pabrik Penggilingan Padi Kelompok Tani Diambang Garis Merah*_
Jadi sudah jelas disini negara mempunyai aturan hukum yang pasti, dan Pemerintah Daerah Khususnya Pemerintah Kecamatan Trimurjo Bapak Camat Trimurjo Suparyono, S.I.P,. M.M bisa segera duduk bersama dengan Pemerintahan di bawahnya Lurah Trimurjo dan jajaran nya.
Kembali Dwi Hartoyo menegaskan bahwa bahwa Pabrik Kelompok Tani Fajar 1 dan Fajar 2 beranggotakan lebih dari 50 orang, dan dia berharap yang mempunyai “Pabrik jalan (Gerandong)” bisa menghargai kami yang disini, jangan gara-gara mencari sesuap nasi kita berbenturan.
“Saya harap anda menghargai kami sebagai pengurus Pabrik duduk, jangan gara-gara lupa diri dan tak mampu menahan emosi kita beradu fisik, kami sebenarnya juga mampu jika harus membeli Pabrik jalan (Gerandong) seperti yang anda miliki”, pungkasnya Dwi Hartoyo.
(Red)