PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIYAAN TERHADAP MERTUANYA SENDIRI BERHASIL DIAMANKAN POLSEK MUARA TELANG

- Editor

Minggu, 19 Mei 2024 - 20:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banyuasin -INTI-NEWS.COM – Pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024, sekira pukul 21.00 Wib, di Dusun III Rt.13 Rw.06 Desa Telang Karya Kec.Muara Telang Kab.Banyuasin, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan, terhadap korban an. SUHARTINI yang dilakukan oleh seorang laki-laki an. ANDRI SAPUTRA yang merupakan menantu korban, awal mula kejadian tsb yaitu sebelumnya antara keluarga korban dan pelaku sudah sering ribut masalah rumah tangga, sehingga pelaku pisah rumah dan tinggal dirumah orang tuanya.

Selama sekira 6 (enam) bulan, dan pada waktu kejadian tsb, pelaku mendapatkan khabar bahwa istrinya yang bernama LATIFATUN NIMAH sudah mengurus perceraian, lalu pelaku menelpon istrinya namun tidak diangkat, sehingga pelaku emosi dan langsung mendatangi rumah mertuanya dengan membawa 1 (satu) bilah pedang samurai.

Kemudian pelaku datang kerumah mertuanya dari jalan belakang lalu masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang tidak tertutup, lalu tanpa perkataan lagi langsung menyerang korban yang sedang duduk di teras depan rumah, pertama pelaku menyerang mertua laki-laki bernama M.NUR SAHID dengan cara membacok korban menggunakan pedang samurai sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian lengan dan bibir, lalu pelaku mengejar mertua perempuan bernama SUHARTINI dengan cara membacok meggunakan pedang samurai secara berulang-ulang yg mengenai bagian tangan, jari, kepala dan bahu korban.

Lalu kemudian saksi MARTAWI langsung memisahkan dengan cara memeluk tubuk pelaku dan berteriak minta pertolongan sehingga tetangga datang dan berhasil mengamankan pelaku.

Akibat kejadian tsb korban an.SUHARTINI mengalami luka robek dikepala, luka di tangan kanan, jari jempol tangan kiri putus dan luka dibagian bahu, sehingga korban langsung dibawa ke RS.Muhamad Husein Palembang untuk mendapatkan perawatan, Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tsb ke Kantor Polsek Muara Telang.

Kini pelaku penganiayaan terhadap mertuanya dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP, tegasnya.

Berita Terkait

Bhakti Kesehatan TNI AL di Nias Utara: Wujud Kepedulian untuk Rakyat Kecil
AKP Maganda Pandapotan: Polri Hadir Jaga Ketersediaan dan Keterjangkauan Pangan
Memperingati HUT TNI AL ke-80, Danposal Lahewa Gelar Bakti Sosial di Kecamatan Lahewa
Pangdam IV/ Diponegoro, Menutup pendidikan pertama Bintara Infantri TNI AD TA 2025
Hampir Setahun Buron, Pelaku Penikaman di Melcem Ditangkap Polsek Batu Ampar
Polsek Belakang Padang Dukung Sportivitas dan Silaturahmi Lewat Pengamanan Turnamen Sepak Bola Mini
Habisi 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati
Pembukaan Road Race, Drag Race dan Drag Bike Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79, Sirkuit Abdul Jamal Bergemuruh

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:56

Bhakti Kesehatan TNI AL di Nias Utara: Wujud Kepedulian untuk Rakyat Kecil

Selasa, 16 September 2025 - 17:30

AKP Maganda Pandapotan: Polri Hadir Jaga Ketersediaan dan Keterjangkauan Pangan

Selasa, 9 September 2025 - 18:20

Memperingati HUT TNI AL ke-80, Danposal Lahewa Gelar Bakti Sosial di Kecamatan Lahewa

Sabtu, 6 September 2025 - 15:30

Pangdam IV/ Diponegoro, Menutup pendidikan pertama Bintara Infantri TNI AD TA 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:15

Hampir Setahun Buron, Pelaku Penikaman di Melcem Ditangkap Polsek Batu Ampar

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:00

Polsek Belakang Padang Dukung Sportivitas dan Silaturahmi Lewat Pengamanan Turnamen Sepak Bola Mini

Senin, 21 Juli 2025 - 22:00

Habisi 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:25

Pembukaan Road Race, Drag Race dan Drag Bike Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79, Sirkuit Abdul Jamal Bergemuruh

Berita Terbaru