Inti.News.Com
Proyek pembangunan Siring pasang di Desa Banjar Wangi Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara jadi pertanyaan masyarakat. Selasa, (08/08/2023)
Diduga, pekerjaan Siring pasang tidak transparan, karena tidak terlihat papan informasi proyek terpasang di lokasi siring pasang yang dibangun.
Dengan demikian pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Dan dinilai tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Salah satu warga yang identitasnya tak ingin disebutkan kepada awak media, selasa (08/08/2023) di lokasi proyek baru berjalan menyampaikan, seharusnya memang pihak pelaksana memasang papan informasi sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengawasi dan mengetahui sumber anggaran itu bersumber dari mana dan berapa besarannya.
“Kita gak tau bangunan siring pasang ini anggaranya dari mana, karena tanpa papan proyek, apakah Desa atau Kabupaten,” ujarnya kepada awak media penuh tanda tanya.
Ditegaskannya, masyarakat Desa Banjar Wangi berharap, Kepala Desa harus terbuka dan transparansi didalam pembangunan Siring pasang yang menggunakan anggaran Dana Desa kepada masyarakat.
Saat awak media mendatangi kades bersangkutan sedang tidak berada ditempat.
Untuk itu kepada pihak terkait, Inspektorat dan APH (Aparat Penegak Hukum) agar dapat meninjau langsung proyek tersebut. (Dody)