Pembangunan Tower di Lingkungan SMKN 5 Batam Tuai Tanda Tanya, Sikap Kepala Sekolah Jadi Sorotan

Batam4 Dilihat

 

Batam  —  Intinews.com.

Selasa (27/01/2026) – Aktivitas pembangunan sebuah menara telekomunikasi di kawasan SMKN 5 Batam, Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kelurahan Sungai Pelenggut, memicu perhatian warga dan menimbulkan sejumlah pertanyaan publik. Proyek tersebut terlihat berlangsung di dalam lingkungan sekolah negeri yang merupakan aset pemerintah.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya pekerjaan konstruksi menara yang diduga akan difungsikan sebagai infrastruktur jaringan seluler. Namun, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi (plang proyek) yang biasanya memuat keterangan pelaksana pekerjaan, nomor izin, maupun instansi penanggung jawab kegiatan. Kondisi ini menambah tanda tanya terkait transparansi pelaksanaan pembangunan tersebut.

Keberadaan proyek di lingkungan sekolah negeri ini pun memunculkan pertanyaan, terutama terkait prosedur perizinan serta status pemanfaatan lahan sekolah oleh pihak ketiga.

Sebagai sekolah negeri, SMKN 5 Batam berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, sementara lahan dan bangunan sekolah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Kepri. Dalam ketentuan pengelolaan barang milik daerah, setiap pemanfaatan aset pemerintah oleh pihak luar semestinya melalui mekanisme resmi dan persetujuan instansi berwenang.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SMKN 5 Batam tidak memberikan penjelasan teknis mengenai proyek tersebut dan menyarankan agar pertanyaan disampaikan kepada pihak pelaksana pembangunan.

“Maaf, komunikasi dengan tim yang membangun tower ini. Dia lebih paham menjelaskan tentang tower ini, Bang. Telepon saja Pak Lukman ini… prosedur dia yang menjalankan,” tulisnya.

Jawaban tersebut memunculkan tanda tanya, mengingat kepala sekolah merupakan penanggung jawab operasional di lingkungan pendidikan dan tentu mengetahui aktivitas yang berlangsung di area sekolah, meskipun kewenangan pemberian izin pemanfaatan lahan bukan berada langsung pada dirinya.

Sementara itu, Lurah Sungai Pelenggut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa hingga kini belum ada keluhan dari masyarakat sekitar.

“Sejauh ini kami belum mendapat komplain dari warga maupun RT/RW setempat. Terkait perizinan, mohon konfirmasi ke dinas terkait,” ujarnya.

Upaya konfirmasi juga telah disampaikan kepada Camat Sagulung serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat balasan atau keterangan resmi dari kedua pihak tersebut.

Kondisi ini membuat pertanyaan publik belum terjawab, terutama menyangkut legalitas pemanfaatan lahan sekolah negeri yang secara administratif berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi sebagai pemilik aset.

Di sisi lain, kontraktor pada dasarnya hanya berperan sebagai pelaksana teknis pembangunan. Namun tanpa adanya papan proyek di lokasi, identitas pelaksana kegiatan maupun dasar perizinannya belum diketahui secara terbuka.

Sejumlah pihak menilai, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, perlu ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau serta pengelola aset daerah mengenai apakah pembangunan tower tersebut telah melalui prosedur sesuai ketentuan.

Sorotan ini bukan ditujukan untuk menolak pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Namun, publik berharap setiap kegiatan di lingkungan sekolah dapat berlangsung secara transparan, sah secara administrasi, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kepentingan peserta didik.

Hingga berita ini dipublikasikan, status perizinan pemanfaatan lahan SMKN 5 Batam untuk pembangunan menara tersebut masih belum mendapat penjelasan resmi dari instansi berwenang. Media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

( Sajaruddin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *