Intinews.co. Nisut — Pemerintah Kabupaten Nias Utara (Pemkab Nisut) menggelar rapat bersama kepala desa lingkup Pemkab Nias Utara di Aula Pendopo Bupati, Selasa (9/9/2025). Rapat tersebut dilaksanakan menjelang pengukuhan kepala desa sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada 27 Desember 2023.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, A’aro’o Zalukhu, S.Pd., M.M, menyampaikan bahwa dari 51 desa yang ada, hanya 40 kepala desa yang dapat dikukuhkan. Hal ini karena 4 kepala desa telah meninggal dunia, 4 kepala desa mengundurkan diri, serta 3 kepala desa diberhentikan dari jabatannya.
Inspektur Kabupaten Nias Utara, Yulianus Waruwu, SE., M.AB, menegaskan bahwa pengukuhan akan melalui proses verifikasi dari Dinas PMD dan Inspektorat. Bagi kepala desa yang bermasalah, akan dilakukan audit sebelum dilaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati.
Sementara itu, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd., M.IP dalam arahannya menyampaikan bahwa pengukuhan ini bersifat sukarela. Kepala desa yang bersedia menandatangani surat pernyataan akan dikukuhkan, sementara yang tidak bersedia tidak akan dipaksa.
Sekda Nias Utara, Bazatulo Zebua, SE., M.Ec.Dev, menambahkan bahwa kepala desa yang akan dikukuhkan tidak boleh terlibat dalam partai politik maupun bermasalah dengan hukum.
Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, A.Pi., M.Si, menekankan pentingnya ketulusan dalam melaksanakan tugas di tengah efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Dari 40 kepala desa yang diundang, rapat menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
- Tidak bersedia diperpanjang: 1 orang (Kepala Desa Lolofaoso)
- Tidak menghadiri pertemuan: 2 orang (Kepala Desa Lawira II dan Hilimbowo Kare)
- Bersedia diperpanjang masa jabatan: 36 orang.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Sekda, para asisten, Inspektur Kabupaten, Kadis PMD beserta jajaran, ASN, serta unsur terkait lainnya.
(Intinews.com / BJH24)
Penulis : B.J. Harefa
Editor : Dwi Hartoyo