Penebangan Kayu PT Gruti di Pulau Pini Disorot, KPH Gunungsitoli Tegaskan Legalitas Izin

Nisut11 Dilihat

 

Gunungsitoli, Intinews.com —

Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas penebangan kayu oleh PT Gruti di Pulau Pini, Kabupaten Nias Selatan, viral di media sosial dan memantik kecurigaan publik terkait dugaan penebangan ilegal di kawasan hutan Kepulauan Nias, Sumatera Utara.

Menanggapi sorotan tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak-pihak berwenang guna memperoleh klarifikasi resmi dan informasi yang berimbang.

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Fa’atulo Zamili, SE, menegaskan bahwa PT Gruti bersama satu perusahaan lainnya telah mengantongi izin berusaha pemanfaatan hutan yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Ia menjelaskan, kedua perusahaan tersebut memiliki Rencana Kerja Usaha (RKU) 10 tahunan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai dasar legal operasional di kawasan hutan produksi. Selain itu, seluruh kegiatan penebangan diwajibkan melalui Inventarisasi Sebelum Penebangan (ISP).

“Setiap pohon yang ditebang telah melalui proses inventarisasi, diberi label, dan dilengkapi barcode resmi dari kementerian. Setelah penebangan, perusahaan juga memiliki kewajiban melakukan persemaian serta penanaman kembali,” ujar Fa’atulo.

 

Terkait isu yang berkembang di media sosial mengenai dugaan alih fungsi Posramil sebagai lokasi penampungan kayu, Fa’atulo menyatakan belum pernah melihat langsung adanya aktivitas penyimpanan kayu di Posramil. Namun, ia mengakui bahwa lokasi penumpukan kayu memang berada tidak jauh dari Posramil yang ada di wilayah tersebut.

Pernyataan senada disampaikan Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, yang menegaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, PT Gruti dan satu perusahaan lainnya menjalankan aktivitasnya dengan izin resmi dari kementerian terkait.

Sementara itu, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0213/Nias, Letkol Inf. S. Butar Butar, S.I.P., secara tegas membantah adanya keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas penebangan kayu sebagaimana yang ditudingkan di ruang publik.

“Kami pastikan tidak ada keterlibatan anggota TNI. Namun, apabila di kemudian hari ditemukan oknum yang terbukti melanggar, tentu akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dandim.

 

Dandim juga menyampaikan rencana untuk meninjau langsung lokasi kegiatan PT Gruti, termasuk keberadaan Posramil yang menjadi sorotan, guna memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan laporan resmi yang diterima.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas PT Gruti di Pulau Pini masih menjadi perhatian masyarakat luas. Pemerintah daerah, instansi kehutanan, dan aparat keamanan menyatakan terbuka terhadap pengawasan publik serta siap mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. J H24

Intinews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *