Pengungkapan Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Batu Ampar, Polsek Batu Ampar Amankan Empat Tersangka

- Editor

Senin, 1 Desember 2025 - 21:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polresta Barelang —  Kepolisian Sektor Batu Ampar melaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, bertempat di Mako Polsek Batu Ampar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Brata Ul Usna, S.Tr.K, serta Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri AKP dr. Leo. Senin, (01/12/2025).

Perkara penganiayaan ini terjadi di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Korban diketahui meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit Elisabet Sei Lekop Sagulung pada Sabtu dini hari, 29 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban DP (25), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Baloi Kolam, Batam Kota.

 

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si menjelaskan Kasus ini bermula setelah pelapor bernama AW, seorang security rumah sakit, melihat empat orang membawa korban ke IGD pada Jumat malam, 28 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis, korban dinyatakan meninggal dunia. Menemukan banyak kejanggalan pada kondisi korban dan keterangan para pengantar, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

 

Hasil penyidikan mendalam mengantarkan penyidik pada penangkapan empat tersangka, yakni WL alias Koko (28) selaku pelaku utama, AIN alias Mami (36), PE alias Papi Tama (23), serta S alias Papi Charles (25). Para tersangka diduga terlibat melakukan kekerasan secara berulang sejak tanggal 25 hingga 27 November 2025. Adapun motif kekerasan dipicu oleh rekaman video rekayasa yang dibuat oleh tersangka AIN sehingga membuat tersangka WL marah dan memicu tindakan penganiayaan.

 

Dalam uraian kronologis yang dipaparkan Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si, korban datang pada 23 November 2025 untuk melamar sebagai LC (Ladies Companion) di bawah koordinasi tersangka AIN. Saat proses internal, korban tidak kuat minum alkohol dan mengalami reaksi histeris. Dari situ, tersangka WL mulai menunjukkan ketidaksenangan hingga melakukan serangkaian kekerasan fisik mulai dari memukul, menendang, memukuli korban menggunakan kayu dan sapu lidi, hingga menyemprotkan air ke tubuh serta ke hidung korban dengan selang air yang saat itu dalam kondisi terikat lakban dan borgol. Penganiayaan dilakukan selama tiga hari dan menyebabkan korban tidak lagi bergerak pada 28 November 2025 siang.

 

Setelah mengetahui korban tidak lagi merespons, tersangka WL meminta pacarnya, tersangka AIN, untuk menghubungi seorang bidan. Bidan kemudian datang ke rumah dan setelah melakukan pemeriksaan menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia serta harus segera dibawa ke rumah sakit. Namun, tidak percaya dengan hasil tersebut, tersangka WL memerintahkan pembantunya membeli tabung oksigen dan mencoba memasangkannya ke mulut korban, tetapi korban tetap tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

 

Menyadari kondisi korban, tersangka WL berupaya menghilangkan jejak dengan memerintahkan tersangka lainnya melepas rekaman CCTV, membungkus jenazah, serta membawa korban ke rumah sakit yang jauh dari lokasi kejadian tanpa identitas asli—bahkan mendaftarkannya sebagai “Mr. X”. Tersangka WL juga sempat berencana menguburkan korban secara mandiri sebelum kasus ini akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian.

 

Dalam kegiatan Konferensi Pers, polisi turut menampilkan 18 barang bukti, di antaranya memory card CCTV, lakban, borgol, tabung oksigen, kayu, sapu lidi, HP para tersangka, flashdisk berisi rekaman video, serta satu unit kendaraan yang digunakan mengangkut korban. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

 

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si, menegaskan “Polsek Batu Ampar berkomitmen penuh mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Kami pastikan seluruh pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya dalam konferensi pers tersebut. Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas laporan cepat yang membantu proses pengungkapan kasus.

Berita Terkait

Mangasi Akui Kendalikan 9 Truk dalam Sidang Kasus Rokok Ilegal di PN Batam
Frando F. Kumajas Sah pimpin Desa Popontolen, Serah terima jabatan sukses digelar
HUT ASSA 90/91, 35 Tahun Kebersamaan: Loyalitas Tanpa Batas Antar Alumni Bhayangkara
Di sahkan sebagai Pj.Hukum Tua, Frando Kumayas Pimpin Desa Popontolen
Warga Genta 1 Minta Akses Jalan Dibuka Kembali, Camat Batu Aji Usulkan Rekayasa Lalu Lintas
Ratusan Personel Gabungan TNI–Polri dan Instansi Kota Batam Hadiri Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana di Polresta Barelang
Polisi Tembak Mati Rasa Kemanusiaan Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Palembang
Baik 👍 Berikut versi tajam bergaya media umum daerah, dengan alur narasi yang lebih hidup dan menggigit tanpa meninggalkan kesan resmi: — Sinergi dan Kepedulian: Kajatisu Tanam Padi Perdana di Nias Utara, Disambut Ketua DPRD dan Bupati Nias Utara | Intinews.com — Suasana hangat mewarnai Desa Hiligeo Afia, Kecamatan Lotu, Sabtu (8/11/2025), ketika Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum bersama Ketua IAD Wilayah Sumut Ny. Tiurmaida Harly Siregar turun langsung ke lahan pertanian warga untuk melaksanakan tanam padi perdana sekaligus menyerahkan bantuan sosial bagi masyarakat. Kunjungan kerja ini disambut antusias oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan masyarakat. Hadir langsung Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu bersama Ketua DPRD Yaaman Telaumbanua, jajaran Forkopimda, Sekda, dan para kepala OPD. Tak ketinggalan, Kajari Gunungsitoli dan Ketua IAD Gunungsitoli turut mendampingi dalam kegiatan yang sarat makna kebersamaan itu. Dalam sambutannya, Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa kehadiran Kejati Sumut di Nias Utara bukan sekadar agenda formal, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap daerah yang sedang berproses menuju kemajuan. > “Kami hadir bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga menabur benih harapan. Bersama pemerintah daerah, kita ingin masyarakat Nias Utara semakin berdaya dan sejahtera,” ujarnya disambut tepuk tangan warga. Bupati Amizaro Waruwu mengapresiasi langkah humanis Kejati Sumut tersebut. > “Kami menyambut baik perhatian besar dari Kejatisu dan IAD Wilayah Sumut. Ini bukti sinergi nyata antara aparat hukum dan pemerintah dalam membangun semangat gotong royong di tengah masyarakat,” kata Amizaro. Kegiatan tanam padi perdana itu menjadi simbol komitmen bersama untuk memperkuat sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani. Tak hanya seremonial, bantuan sosial yang disalurkan Kejati Sumut juga menjadi dorongan moral bagi warga desa dalam menatap masa depan yang lebih baik. Kunjungan ini pun mendapat sambutan positif dari masyarakat. Mereka menilai langkah Kejati Sumut dan IAD Sumut sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap daerah tertinggal yang tengah berbenah menuju kemajuan. (Intinews.com | BJ H24) — Apakah Anda ingin saya buatkan juga versi headline alternatif (misalnya untuk publikasi media online: lebih singkat dan “menggigit” di judul)?

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:25

Mangasi Akui Kendalikan 9 Truk dalam Sidang Kasus Rokok Ilegal di PN Batam

Senin, 1 Desember 2025 - 21:26

Pengungkapan Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Batu Ampar, Polsek Batu Ampar Amankan Empat Tersangka

Sabtu, 22 November 2025 - 10:38

Frando F. Kumajas Sah pimpin Desa Popontolen, Serah terima jabatan sukses digelar

Selasa, 11 November 2025 - 17:00

HUT ASSA 90/91, 35 Tahun Kebersamaan: Loyalitas Tanpa Batas Antar Alumni Bhayangkara

Selasa, 11 November 2025 - 16:36

Di sahkan sebagai Pj.Hukum Tua, Frando Kumayas Pimpin Desa Popontolen

Minggu, 9 November 2025 - 11:45

Warga Genta 1 Minta Akses Jalan Dibuka Kembali, Camat Batu Aji Usulkan Rekayasa Lalu Lintas

Rabu, 5 November 2025 - 12:39

Ratusan Personel Gabungan TNI–Polri dan Instansi Kota Batam Hadiri Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana di Polresta Barelang

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:05

Polisi Tembak Mati Rasa Kemanusiaan Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Palembang

Berita Terbaru