Lampung Tengah — Dengan kian memanas nya gejolak warga Trimurjo terkait pemasangan tiang utility yang dipasang di jalan/gang/lorong, Camat Trimurjo Suparyono, S.I.P,. M.M, akhirnya memberikan penjelasan kepada media ini diruang kerjanya. Rabu, 17/07/2024 kemarin pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Dirinya menyebutkan bahwa hingga kini belum ada permintaan perijinan atau pemberitahuan oleh pihak PT. Sinarmas dalam pemasangan tiang utility diwilayah kerja nya.
“Belum, kata Camat Suparyono menegaskan tentang perijinan pemasangan tiang utility di wilayah Kecamatan Trimurjo”, ujarnya singkat.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi kepada pihak Polsek Trimurjo dan bertemu langsung dengan Kapolsek Trimurjo IPTU Admar, S.H di dampingi Kanit Intelkam Aiptu Iwan Setiawan menerangkan kepada media terkait pemasangan tiang utility yang dipasang di tanah warga juga belum ada laporan.
“Ya, kami dari Kepolisian Polsek Trimurjo juga belum ada laporan atau pemberitahuan bahwa di wilayah kerjanya ada pemasangan tiang kabel utility”, tegasnya IPTU Admar.
Dengan demikian berarti dua unsur Forkopimcam belum ada laporan tentang pemasangan tiang utility di Kecamatan Trimurjo.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, di Kelurahan Trimurjo Lurah Trimurjo Anwar Sadat sebagai penanggung jawab diwilayah kerja nya tidak melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang manfaat dipasangnya tiang utility.
BACA JUGA BERITA SEBELUMNYA DISINI 👇
Diduga Sekongkol Dengan Lurah Trimurjo, Camat Trimurjo Bungkam Saat Di Konfirmasi
https://jejakperistiwa.online/diduga-sekongkol-dengan-lurah-trimurjo-camat-trimurjo-bungkam-saat-di-konfirmasi/
Secara umum jelas beda antara tiang listrik PLN milik BUMN dengan tiang utility yang di miliki oleh pihak pengusaha.
Jika listrik sudah menjadi kebutuhan dasar baik orang miskin maupun yang kaya, sementara bagi orang yang taraf hidupnya dibawah sejahtera tentu kebutuhan internet tidak seberapa di perlukan, pasalnya bagi warga tidak mampu kuota internet bisa beli sesuai kebutuhan.
Dengan demikian maka tiang utility yang dipasang di tanah warga, wajar ada yang menolak dipasang, karena kemanfaatannya beda antara listrik dan internet.
Hal ini juga ditanggapi khusus dari DPP Laskar Lampung Indonesia melalui Sekjen Panji Nugraha A.B, dia mengatakan bahwa pihak perusahaan yang telah meminta ijin kepada Lurah Trimurjo Anwar Sadat seharusnya memberikan sosialisasi yang jelas mengenai ini.
“Jika masyarakat keberatan dan tidak ada kompensasi atau Corporate Social Responsibility (CSR), pihak perusahaan bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan bisnisnya seperti masalah polusi, limbah, sampai dengan masalah keamanan dan lainnya, tiang utility bisa dicabut, karena tidak semua orang akan pasang internet dan artinya warga yang dirugikan”, tegasnya Sekjen DPP Laskar Lampung.
Sampai disini sudah jelas bahwa seharusnya Camat Trimurjo Suparyono mengetahui bawahan nya tidak mampu menyelesaikan masalah ini, untuk menegur atau memberikan peringatan keras terhadap Lurah Trimurjo.
Jangan sampai ada gejolak liar atau di demo oleh warga Trimurjo. (Red)