Banyuasin-INTI-NEWS.COM- Pelaku terlapor Penggelapan dalam Jabatan di OKU Timur berhasil diamankan Personil Sat Lantas Polres Banyuasin saat Melintasi Wilayah Hukum Banyuasin.(11/1/24)
Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Indrowono,SH., M. Si saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Banyuasin mengatakan Pada hari Kamis Tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib Personil piket Unit Turjagwali Sat Lantas Polres Banyuasin mendapatkan informasi dari Personil Polsek Martapura bahwa terdapat 1 orang terlapor dengan Perkara Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 374 KUHP pidana pada PT. WMK melintasi wilayah hukum Polres Banyuasin.
Kemudian sambungnya, posisi terakhir Pelaku Tindak Pidana tersebut berada di seputaran Jalan Lintas Timur KM. 29, Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin dengan menggunakan Kendaraan R4 Jenis Minibus Merk Toyota Yaris warna Hitam dengan NoPol B 1117 WFS datang dari arah Palembang menuju arah Jambi.
Selanjutnya 2 orang Personil Aipda Syaipul Aman, SH dan Brigpol Muhammad Redo Ardino Melaksanakan giat patroli untuk pemantauan kendaraan yang dimaksud, sedangkan 2 personil lainnya Aiptu Nurman dan Bripka Andri Nopan A. Md. melakukan penghadangan di depan pos Lantas KM 42.
“Personil yang melaksanakan Patroli dari arah Jambi Tujuan arah Palembang menggunakan Randis R2 Aipda Syaipul dan Brigpol Redo Melihat Kendaraan yang dimaksud melintas di Jalintim KM. 40 seputaran Kelurahan kayu Ara Kuning Kecamatan Banyuasin III yang datang dari arah Palembang tujuan arah Jambi,” Jelas Indrowono.
Kemudian Personil balik kanan dan melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dimaksud kemudian digiring untuk dihentikan di depan Pos Lantas KM. 42 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen kendaraan berikut barang bawaan terlapor tersebut.
“Selanjutnya terlapor diamankan dan diserahkan ke piket SPKT Polres Banyuasin untuk kemudian berkoordinasi dengan Personil Polsek Martapura, Polres OKU Timur untuk dilaksanakan penjemputan serta serah terima terhadap terlapor tersebut,” tutupnya.( Pr/ Tiem )