Polda Lampung Tangkap Tahanan Kabur DPO Kejari Lampung Timur

oleh -1589 Dilihat

Lampung Selatan — Tekab 308 Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap DPO Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Renaldi Kusuma (25), yang sebelumnya kabur dari tahanan Polsek Waway Karya.

Renaldi terlibat dalam dua tindak pidana, yaitu penyalahgunaan senjata tajam dan pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan Renaldi dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-116/X/2020 dan DPO/01/I/2021.

Penangkapan berlangsung di Jl. Umum Desa Marga Batin, Marga Batin, Waway Karya, Lampung Timur, Selasa (18/6/2024).

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan, bahwa tersangka terlibat dalam dua kasus kriminal.

“Renaldi Kusuma ditangkap saat membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah Lampung Timur. Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Sukarame, Bandar Lampung.” kata Umi.

Kasus pertama tersangka Renaldi yaitu terkait kepemilikan senjata tajam. Renaldi diamankan Pada Senin, (12/10/2020) oleh petugas Polsek Waway Karya yang sedang berpatroli. Renaldi kemudian dibawa ke Polsek Waway Karya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus kedua, tersangka Renaldi terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin, (12/10/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jl. Raycudu GG Kusuma Bangsa No.43, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Pelapor atas nama Amrullah Zainuri (48), melaporkan bahwa sepeda motornya yang diparkir di depan rumah dicuri oleh pelaku.

“Renaldi berhasil membawa kabur sepeda motor merk Honda milik korban yang ditaksir senilai Rp 9 juta. Kejadian ini meresahkan masyarakat, dan kami berkomitmen untuk segera menangkap pelaku,” tambah Kombes Umi Fadillah Astutik.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan satu unit handphone tipe A.17 warna hitam.

Renaldi Kusuma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam tanpa hak atau izin yang sah, serta Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Kami berharap dengan penangkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segera jika melihat hal-hal mencurigakan,” tutup Kombes Umi Fadillah Astutik.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *