LAMPUNG TIMUR — Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur, menggelandang seorang warga Kecamatan Bandar Sribawono, karena diduga terlibat aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, pada Kamis (1/8), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah SW (41) warga Kecamatan Bandar Sribawono.
Tersangka berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga mencabuli NU (6) warga Kecamatan Bandar Sribawono, pada tanggal 25 Juli lalu.
Peristiwa pencabulan diduga dilakukan tersangka, dengan cara memasukkan jarinya kedalam alat kelamin korban, didalam kamar mandi.
Pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut, segera menghubungi Petugas Kepolisian, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada 31 Juli 2024 tanpa perlawanan.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihak kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, juga turut mengamankan pakaian dalam, dan hasil visum korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
(Red)
Plt Kasi Humas Polres Lamtim
IPDA HENDRA, S.IP