Palembang — Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menunjukkan ketegasan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan keji. Febrianto, pria yang membunuh seorang wanita hamil muda di sebuah hotel kawasan Ilir Timur II, Palembang, akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan saat mencoba kabur dari sergapan petugas di Kecamatan Muara Padang, Banyuasin.
“Pelaku berhasil diamankan setelah berupaya melarikan diri. Dari hasil penyelidikan, hubungan antara pelaku dan korban terjalin lewat media sosial,” tegas Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Johannes Bangun, Kamis (17/10/2025).
Penyelidikan polisi mengungkap motif biadab di balik peristiwa ini. Pelaku mengaku membunuh korban karena tersulut emosi setelah diusir dari kamar hotel sebelum waktu yang disepakati. Dalam kondisi dikuasai amarah, Febrianto mencekik dan membekap korban menggunakan pakaian milik korban sendiri hingga meregang nyawa.
“Kesal, aku bungkam mulutnya pakai baju korban. Dia enggak bisa bicara, aku iket…,” ungkap Febrianto dingin di hadapan penyidik.
Korban, wanita berinisial AP (24) yang tengah mengandung janin tak berdosa, ditemukan tewas tanpa busana oleh petugas kebersihan hotel. Suaminya baru mengetahui kabar duka itu setelah dihubungi polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta memastikan ponsel korban dibuang ke Sungai Musi untuk menghapus jejak kejahatan.
Atas perbuatannya, Febrianto dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ketegasan aparat dalam menangkap pelaku menjadi bukti bahwa negara tak akan memberi ruang bagi kejahatan yang merenggut dua nyawa sekaligus—seorang ibu dan anak dalam kandungannya.
Editor : Dwi Hartoyo