Batam — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Batam Kota. Konferensi pers digelar di Mapolresta Barelang, Selasa (19/08/2025), dipimpin Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., Kanit Reskrim Unit 4 AKP Ferry Supriadi, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby R.Y., S.H., serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom. Selasa, 19/08/2025.
Kasus ini menimpa seorang perempuan berinisial C.A. (21), karyawati swasta di Batam Kota. Korban melaporkan bahwa dirinya diperkosa dan dirampas harta bendanya oleh seorang pria berinisial S.R. (19).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan penyelidikan, korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui aplikasi TikTok pada 5 Agustus 2025. Setelah intens berkomunikasi, pelaku meminta korban untuk tinggal bersama pada 10 Agustus 2025.
Pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di kos korban kawasan Puri Mas II, Batam Kota, keduanya terlibat cekcok mulut. Pelaku kemudian menarik tangan korban hingga terjatuh, menduduki tubuhnya, dan mencekik leher korban sampai pingsan. Saat sadar, korban menemukan bercak darah di sprei dan merasakan sakit di tubuhnya.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga membawa kabur satu unit iPhone 12 Pro milik korban serta uang tunai Rp300 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp5,8 juta, ditambah trauma psikologis. Korban kemudian melapor ke Polsek Batam Kota.
Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Batam Kota bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap S.R. di kawasan Lubuk Baja, Pasar Jodoh. Barang bukti berupa iPhone 12 Pro dan pakaian yang digunakan saat kejadian turut diamankan.
Ancaman Hukuman
“Pelaku dijerat dengan Pasal 285 jo Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kompol Debby.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Barelang karena menyangkut tindak pidana terhadap perempuan dan kekerasan.
Himbauan Polisi
Kompol Debby juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.
“Jangan mudah percaya pada janji manis atau ajakan dari orang yang baru dikenal secara daring. Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bersama,” ujarnya.
Menutup konferensi pers, Kompol Debby menegaskan komitmen Polresta Barelang untuk menjaga keamanan masyarakat.
“Laporkan segera setiap tindak pidana atau hal mencurigakan agar dapat kami tindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pungkasnya.
Sajarudin
Editor : Dwi Hartoyo