Polresta Barelang Ungkap Kasus Pemerkosaan Disertai Pencurian, Pelaku Ditangkap di Lubuk Baja

- Editor

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batam  —  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Batam Kota. Konferensi pers digelar di Mapolresta Barelang, Selasa (19/08/2025), dipimpin Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., Kanit Reskrim Unit 4 AKP Ferry Supriadi, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby R.Y., S.H., serta Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom. Selasa, 19/08/2025.

Kasus ini menimpa seorang perempuan berinisial C.A. (21), karyawati swasta di Batam Kota. Korban melaporkan bahwa dirinya diperkosa dan dirampas harta bendanya oleh seorang pria berinisial S.R. (19).

 

Kronologi Kejadian

 

Berdasarkan penyelidikan, korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui aplikasi TikTok pada 5 Agustus 2025. Setelah intens berkomunikasi, pelaku meminta korban untuk tinggal bersama pada 10 Agustus 2025.

 

Pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di kos korban kawasan Puri Mas II, Batam Kota, keduanya terlibat cekcok mulut. Pelaku kemudian menarik tangan korban hingga terjatuh, menduduki tubuhnya, dan mencekik leher korban sampai pingsan. Saat sadar, korban menemukan bercak darah di sprei dan merasakan sakit di tubuhnya.

 

Tidak berhenti di situ, pelaku juga membawa kabur satu unit iPhone 12 Pro milik korban serta uang tunai Rp300 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp5,8 juta, ditambah trauma psikologis. Korban kemudian melapor ke Polsek Batam Kota.

 

Penangkapan Pelaku

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Batam Kota bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap S.R. di kawasan Lubuk Baja, Pasar Jodoh. Barang bukti berupa iPhone 12 Pro dan pakaian yang digunakan saat kejadian turut diamankan.

 

Ancaman Hukuman

 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 285 jo Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kompol Debby.

 

Ia menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Barelang karena menyangkut tindak pidana terhadap perempuan dan kekerasan.

 

Himbauan Polisi

 

Kompol Debby juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.

“Jangan mudah percaya pada janji manis atau ajakan dari orang yang baru dikenal secara daring. Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bersama,” ujarnya.

 

Menutup konferensi pers, Kompol Debby menegaskan komitmen Polresta Barelang untuk menjaga keamanan masyarakat.

“Laporkan segera setiap tindak pidana atau hal mencurigakan agar dapat kami tindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pungkasnya.

 

Sajarudin

Editor : Dwi Hartoyo

Berita Terkait

Sekda Nias Utara Pimpin Upacara Bendera, Tekankan Disiplin dan Efisiensi Penggunaan Anggaran 2026
Kota Metro Ukir Prestasi Nasional: Dinobatkan Daerah Terinovatif Sumatera di TPAKD Award 2025
Sinergi dan Kepedulian: Kajatisu Tanam Padi Perdana di Nias Utara, Disambut Ketua DPRD dan Bupati
Kolonel Laut (KH) Irfan Hasibuan: Semangat Juang TNI Adalah Nafas Pengabdian untuk Negeri
BREAKING NEWS: Elisman Sitanggang, Pelaku Pencabulan Siswi 15 Tahun di Kampung Nanas, Akhirnya Ditangkap Polisi
Nelayan Tuhemberua Menangis, Kapal Hancur Dilanda Badai Tiba-Tiba
KBHM Kota Batam Resmi Kukuhkan Pengurus Baru, Tokoh Pemko hingga DPRD Hadir
Pemkab Nias Utara dan Universitas Terbuka Teken MoU serta PKS di Lotu

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:15

Kota Metro Ukir Prestasi Nasional: Dinobatkan Daerah Terinovatif Sumatera di TPAKD Award 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:30

Sinergi dan Kepedulian: Kajatisu Tanam Padi Perdana di Nias Utara, Disambut Ketua DPRD dan Bupati

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:03

Kolonel Laut (KH) Irfan Hasibuan: Semangat Juang TNI Adalah Nafas Pengabdian untuk Negeri

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:58

BREAKING NEWS: Elisman Sitanggang, Pelaku Pencabulan Siswi 15 Tahun di Kampung Nanas, Akhirnya Ditangkap Polisi

Senin, 29 September 2025 - 13:57

Nelayan Tuhemberua Menangis, Kapal Hancur Dilanda Badai Tiba-Tiba

Minggu, 28 September 2025 - 14:21

KBHM Kota Batam Resmi Kukuhkan Pengurus Baru, Tokoh Pemko hingga DPRD Hadir

Sabtu, 27 September 2025 - 15:00

Pemkab Nias Utara dan Universitas Terbuka Teken MoU serta PKS di Lotu

Jumat, 26 September 2025 - 17:54

Wabup Nias Utara: Data Akurat, Kebijakan Tepat

Berita Terbaru