Polsek Terbanggi Besar Berhasil Menangkap 2 Pelaku Curanmor

- Editor

Kamis, 18 Januari 2024 - 13:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lamteng  — Dua pria menggasak sepeda motor warga yang meninggalkan kunci sepeda motor saat sedang belanja di warung.

Kejadian tersebut berlokasi di halaman warung Jalan Raya Sulusuban, Kampung Sulusuban, Seputih Agung, Lampung Tengah, Sabtu (14/1/24) sekira pukul 17.15 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mengatakan, modus para pelaku inisial DR (27) warga Menggala Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang dan IF (22) warga Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) karena ada kesempatan.

“Keduanya dengan cepat menyambar sepeda motor saat korban lupa mencabut kunci kontak ketika belanja di warung,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (18/1/24).

Edi mengatakan, kejadian bermula saat korban Dodi Prayogo (23) warga Kampung setempat memarkirkan sepeda motornya dengan posisi kunci masih menggantung di sepeda motor.

Saat korban berbelanja di warung itulah kata Edi Qorinas, datang 2 pelaku mengendarai 1 sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa Nopol dan langsung menggasak sepeda motor milik korban.

“Melihat ada kesempatan, motor Beat warna hitam plat B 4635 TNH milik korban didekati salah satu pelaku, kemudian langsung dibawa kabur,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 10 juta, lalu melapor ke Polsek Terbanggi Besar.

Edi melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku.

Alhasil, pada Rabu (17/1/24) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Kini, kedua pelaku berikut 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

“Sementara, untuk 1 unit sepeda motor milik korban masih kami lakukan pengembangan terhadap kedua pelaku,” ungkapnya.

“Kedua pelaku dijerat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

(Humas LT)

Berita Terkait

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama
Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61
Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi
Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak
Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers
Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia
Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah
Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 14:00

DPRD Kota Metro Sahkan Proyeksi APBD 2026, Empat Raperda Masuk Agenda Utama

Jumat, 21 November 2025 - 13:25

Walikota Metro Tegaskan Investasi Kesehatan Generasi Muda sebagai Kunci Masa Depan Bangsa di Puncak HKN Ke-61

Rabu, 19 November 2025 - 19:25

Hermansyah TR SH Gerak Cepat! Ketua IPLI Dua Kali Datangi Polda Lampung, Desak Usut Tuntas Dugaan Mark Up di Enam Instansi

Jumat, 14 November 2025 - 19:00

Layanan Cepat dan Tanpa Tunai, Samsat Kota Agung Kenalkan QRIS kepada Wajib Pajak

Kamis, 13 November 2025 - 20:45

Praktisi Hukum Sarifudin, S.H. Tegaskan: Ancaman terhadap Wartawan Termasuk Pelanggaran Pidana UU Pers

Jumat, 7 November 2025 - 15:00

Inisiatif Lampung Sehat Tindak Lanjuti Arahan Wagub Jihan Nurlela, Terima Kunjungan Tim TWG CCM Indonesia

Jumat, 7 November 2025 - 11:30

Bupati Ardito Wijaya Tegaskan Petani Harus Makmur — Trimurjo Jadi Contoh Gerdal Hama Tikus di Lampung Tengah

Kamis, 6 November 2025 - 18:29

Dwi Hartoyo: “Yasin dan Tahlil Adalah Bentuk Kasih Sayang yang Tak Pernah Putus untuk Orang yang Kita Cintai”

Berita Terbaru